
Samarinda – Puluhan orang yang mengatasnamakan dirinya Solidaritas Dayak untuk AOS menyambangi Polresta Samarinda, Rabu (29/7/2020). Tujuan mereka yaitu memberikan dukungan kepada pihak aparat untuk melakukan proses hukum terhadap kasus yang menimpa AOS yang merupakan korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri pada 21 Juli 2020 lalu.
Apalagi seperti kita ketahui bersama, sempat beredar sebuah surat penangguhan penahanan terhadap pelaku yang ditandatangani oleh ormas adat. Koordinator Solidaritas Dayak, Mei Christy mengatakan dirinya cukup terusik dengan hal tersebut.
Bahkan menurutnya kasus kekerasan seksual ini jangan sampai diintervensi, karena akan sangat merugikan kaum perempuan terutama korban.
“Kami ingin mensupport Polresta Samarinda untuk mengawal kasus ini sesuai hukum yang ada dan tidak akan dikalahkan oleh intervensi apapun,” serunya.
Mei mengatakan untuk saat ini pihaknya telah melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap korban. Bersama dengan lembaga-lembaga perempuan saat ini tengah fokus mengurangi trauma kepada korban.
“Memulihkan psikis korban yang paling utama, kami akan bekerja sama dengan beberapa psikolog dan lembaga-lembaga perlindungan perempuan,” ungkapnya.
Saat ini, diketahui korban mendapatkan perlindungan di Rumah Aman Kaltim. Untuk pelaku sendiri atas tindakan kejinya dijerat dengan pasal 46 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (hrl)
Editor: (dy)