Tolak UU Minerba, Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) Padati Kantor DPRD Kaltim

Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) Padati Kantor DPRD Kaltim. (pry)

SAMARINDA – Ratusan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) padati depan gerbang kantor DPRD Kaltim, Jl. Teuku Umar, Senin (6/7/2020).

Kedatangan mahasiswa tersebut, guna menolak adanya UU Minerba no.3 tahun 2020. Bahkan juga menuntut izin IUP Pertambangan.

“Hentikan pertambangan ilegal di Kaltim, transparasi dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Bentuk Satgas tambang yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat,” ujar welly Humas aksi.

Para mahasiswa ini meminta kepada anggota DPRD untuk membentuk tim menolak UU Minerba. Menurutnya, UU Minerba justru sangat menguntungkan pihak petinggi dan para pemegang kebijakan.

“Ini poin penting bagi kami untuk menolak UU Minerba,” ucapnya.

Menurut mahasiswa aksi ini, bahwa Pasal 1 ayat 13 tersebut bisa menjadi kerugian besar yang berdampak kepada masyarakat. Karena ia melihat kerusakan secara serius di wilayah tambang. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *