BALIKPAPAN – Jajaran Polsek Balikpapan Selatan (Balsel) berhasil menciduk pelaku berinisial FR (32) lantaran kedapatan mengantongi narkotika di salah satu mall di Balikpapan Selatan pada Minggu (14/6/2020) sore.
Kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di
kawasan pusat perbelanjaan itu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas pun langsung bergerak dan melakukan penyelidikan, hingga meringkus tersangka FR yang saat itu menunjukan gerak – gerik mencurigakan.
“Setelah dapat informasi dari anggota Opsnal, langsung dilakukan penyelidikan dan pendalaman terkait informasi tersebut. Dan dilakukan penangkapan terhadap seorang yang bernama FR,” kata Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko, Senin (15/6/2020).
Diketahui pelaku tinggal di Jalan Soekarno Hatta Km 12 RT 21 Kelurahan Karang Joang. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mendapati barang bukti berupa bungkusan plastik yang berisi sabu dan disimpan dalam jok motor.
“Ternyata bungkusan tersebut berisi dua kotak kosmetik merk Citra yang dilakban dan di dalamnya ada botol kaca yang berisi dua paket besar yang diduga sabu-sabu dalam kemasan plastik,” jelasnya.
Barang haram sabu tersebut seberat 21,07 gram. Pelaku pun langsung digiring petugas menuju Mapolsek Balikpapan Selatan. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Undang- undang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
“Selanjutnya masih kami periksa dan selidiki lebih lanjut. Termasuk darimana barang tersebut didapatnya” serunya. (fdy)