KUTAI KARTANEGARA – Komisi I DPRD Kukar beberapa waktu lalu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT. SKL, Camat Muara Kaman, Pemerintah Desa Sabintulung, dan Lembaga Adat Desa Sabintulung. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, dimana mereka meminta perusahaan tambang yang beroperasi di lahan hak guna usaha (HGU) PT SKL turut memberikan kontribusi.
Dikatakan oleh Anggota Komisi I DPRD Kukar dari Fraksi Golkar, Johansyah, Rabu (3/6/2020) dari hasil RDP, tidak ada permasalahan antara PT. SKL dengan warga Desa Sabintulung setempat. Hanya saja warga meminta perusahaan tambang yang beraktivitas dilahan HGU turut memberikan kontribusi.
“Warga juga berharap perusahaan tambang melakukan hal serupa, ada kontribusi,” kata Johan.
Lebih lanjut, nantinya Komisi I meminta PT SKL untuk memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan tambang yang beroperasi di HGU perusahaan sawit (PT SKL) tersebut.
“PT SKL setuju dan nanti kami akan jadwalkan pertemuan lanjutan,” ungkapnya. (adv/ar)