SAMARINDA – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan rilis terkait penanganan kasus narkoba di Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (3/6/2020). Beberapa diantaranya terkait penangkapan AA yang merupakan honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menjadi pengedar sabu-sabu dam diamankan pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan pada Minggu (31/5/2020) kemarin.
Tidak hanya itu, BNNP Kaltim juga merilis kasus besar lainnya dimana mereka bersama dengan Bea Cukai Kanwil Kalbagtim, dan Provinsi Riau, meringkus sindikat pengedar Narkoba antar Provinsi. Pengedar yang diamankan berinisial HN merupakan pengedar Narkoba Lintas Provinsi Kaltim-Riau.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan pelaku berinisial HN menyamarkan pengiriman barang haramnya menggunakan jasa ekspedisi. Informasi sendiri berawal dari adanya paket yang mencurigakan tujuan Balikpapan.
“Kita mendapatkan informasi yang akurat dan selanjutnya disiapkan Tim terpadu untuk rencana penindakan,” ucapnya, Rabu (3/6/2020).
Selanjutnya, BNNP Kaltim bersama BNNP Riau, BNN Samarinda, BNN Balikpapan, dan Dirjen Bea Cukai saling berkordinasi dan berhasil menangkap warga asal Balikpapan berinisial HN. Dalam penindakan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa satu dus paket, satu lembar bukti Pengiriman, 10 buah toples plastik lulur, delapan bungkus sabu Seberat 2.250 gram, empat bungkus inex seberat 500 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
“HN mengakui bahwa dirinya dimintai tolong oleh seseorang berinisial GN untuk jasa ekspedisi mengambil paket tersebut kemudian diserahkan ke GN,” ungkapnya.
Usai melakukan pengembangan kasus, BNNP Kaltim pun akhirnya mengamankan pria berinisial GN di kediamannya jalan Letkol Asnawi, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan pada tanggal 31 Mei 2020 lalu.
GN diketahui sebagai penerima barang haram tersebut dari Riau.
“Dari hasil pengungkapan kedua, petugas akhirnya mengetahui. Siapa pengirim dan pemilik paket Narkotika tersebut,” serunya.
Dari pengembangan ini BNNP Kaltim menemukan pengedar lainnya yang berinisial FH dan merupakan pengedar utama sabu dari Riau. Saat ini petugas masih menyusuri lokasi terkini FH yang masih buron. Pada 31 Mei 2020 juga petugas sempat menyusuri rumah kontrakan di perumahan jalan Daksa Raya, Batakan Kota Balikpapan yang disinyalir sebagai gudang penyimpanan Narkoba jenis sabu dan inex milik FH.
“Pelaku FH diketahui tidak sedang berada di Kota Balikpapan, melainkan Pekanbaru Riau,” katanya.
Saat ini pihaknya berkordinasi dengan BNNP Riau untuk mencari FH. Dari pemeriksaan dirumah tersebut petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu paket kecil Narkotika jenis sabu Seberat 0,51 gram, 20 butir inex, tujuh buat pipet kaca, tiga buah bong, dua buah timbangan besar, dua buah timbangan kecil, dan beberapa alat bukti lainnya.
“Tersangka FH ini masih dalam pengejaran Tim Gabungan dan masuk dalam daftar pencarian orang BNNP Kaltim dan Riau,” tegas nya.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua. Serta padal 132 ayat satu uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun sampai hukuman mati. (pry/titi)