Masuk Zona Merah, Ketua DPRD Kukar Himbau Masyarakat Ikuti Aturan Salat Id di Rumah

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid. (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan himbauan untuk pelaksaan Salat Idul Fitri di rumah. Hal ini dikarenakan masih mewabahnya virus corona atau covid-19 di Indonesia.

Terkait hal tersebut, ketua DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Rasid mengatakan akan mengikuti himbauan tersebut.

“Sesuai imbauan MUI bersama pemerintah, karena Tenggarong masuk kategori yang tidak dibolehkan salat berjamaah di masjid atau lapangan,” katanya.

Menurutnya, wilayah Tenggarong sendiri masuk kategori zona merah yang tidak diperbolehkan untuk melaksnakan Salat Id di masjid atapun lapangan terbuka. Memang, di Kabupaten Kutai Kartanegara, dari total 18 kecamatan, beberapa kecamatan yang tidak diperbolehkan melaksanakan salat berjamaah karena masuk zona merah, diantaranya Tenggarong, Samboja, Muara Badak, Kenohan, Sebulu, Anggana, Loa Janan, Loa Kulu, Kembang Janggut, Marangkayu, dan Muara Jawa, selebihnya masuk dalam zona hijau.

Salah satu kategori zona merah adalah adanya transmisi lokal penyebaran virus di daerah tersebut. Rasid pun kembali menghimbau kepada masyarakat Kukar untuk tetap menjalankan protokol kesehatan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19.

“Untuk yang masuk zona merah, kita harap semuanya mengikuti imbauan MUI dan pemerintah ya. Semua bersedih karena pandemi ini, tapi ini demi kebaikan kita bersama. Protokol kesehatan harus betul-betul dijalankan. Menggunakan hand sanitizer, masker, dan physical distancing,” jelasnya. (adv/ar)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *