SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan rapat koordinasi mengenai pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H/2020 Masehi nanti. Rapat yang diselenggarakan di lantai 2 Balaikota dipimpin oleh Asisten I dan dihadiri oleh KA Kemenag, KA Kesbangpol, Kadishub, Kabag Kesra, Camat Samarinda Ulu, Camat Samarinda Ilir, Camat Samarinda Kota, dan Camat Sungai Pinang.
Disampaikan Assiten I Pemerintah Kota Samarinda, Tejo Sutarnoto bersama Ketua MUI Samarinda, KH M Zain Naim, bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri di Samarinda ditiadakan.
“Kita masih wajib menjalankan Social Distancing dan Physical Distancing sehingga pengumpulan masa berskala besar dan kegiatan agama apapun bentuknya, untuk sementara ditiadakan terlebih dahulu,” katanya Senin, (18/5/2020) siang.
Tejo juga menambahkan, Pemkot Samarinda nantinya akan membuat surat edaran kepada masjid-masjid yang ada di Kota Samarinda mengenai hasil rapat tersebut.
“Kita akan membuat surat edaran kepada masjid-masjid mengenai hasil rapat tadi,” serunya.
Senada dengan Asisten I Pemkot Samarinda, Ketua MUI Samarinda, KH M Zain Naim mengatakan Salat Ied nantinya ditiadakan di masjid, namun umat muslim tetap bisa melaksanakan Salat Ied di rumah bersama keluarga.
“Kami sudah mengimbau kepada masyarakat umat muslim untuk Salat Idul Fitri di rumah saja,” ungkapnya.
Tambahnya, berdasarkan hukum islam, Salat Ied tersebut hukumnnya sunnah dan bisa dilaksanakan ataupun tidak.
“Berdasarkan hukum islam, Salat Idul Fitri hukumnya sunnah. Dikerjakan dapat pahala, tidak dikerjakan tidak masalah. Dilaksanakan di rumah, bersama keluarga. Boleh dengan khotbah atau tidak,” ujarnya.
Ketua MUI Samarinda itu pun berharap semoga umat muslim dapat mengerti dengan kondisi pandemic Covid-19 saat sekarang ini.
“Jadi tidak meralang untuk Salat Ied, namun dilaksanan di rumah. Semoga masyarakat dapat mengerti dengan kondisi sekarang ini,” pungkasnya. (titi)