Media sosial di hebohkan dengan adanya surat edaran Staff Khusus Presiden tentang kerjasama sebagai relawan desa lawan covid 19. Hingga tagar #BubarkanStafsusPresiden mencuat di twitter.
Disisi lain memang pasca diumumkannya nama-nama yang menjadi staff khusus Presiden ini, belum ada prestasi yang mereka torehkan dalam ruang bilik istana. Kemudian muncul surat edaran tersebut yang semakin membuat asumsi masyarakat, bahwa para staff ini tidak dapat memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan negara didalam istana hingga keberadaan mereka hanya membebani Negara.
Dalam surat tersebut ditujukan kepada seluruh Camat di area Sulawesi, Jawa, dan Sumatera. Tentu surat ini mengundang banyak kritikan dari kalangan praktisi, aktivis maupun masyarakat luas. Bagaimana tidak, secara administrasi bahwa surat tersebut Mal Administrasi karena menggunakan lambang negara dan mencatut nama Sekretariat Kabinet.
Ya, seolah-olah surat tersebut mewakili kepentingan Negara. Tidak hanya itu, dalam surat tersebut juga menunjuk PT. Amartha Micro Fintek yang juga merupakan perusahaan milik Andi Taufan Garuda Putra, selaku staf khusus Presiden yang menandatangani surat tersebut.
Sehingga muncul stigma negatif dari masyarakat bahwa adanya praktik KKN dalam lingkungan staff khusus Presiden. Kemudian juga surat tersebut memberikan surat tembusan ke Kementrian Desa.
Dalam segi hukum administrasi negara surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sehingga dapat diabaikan oleh pihak-pihak yang disurati. Namun surat tersebut berdampak “Politis” karena yang membuat surat tersebut adalah orang dalam istana yang notabenenya dekat dengan Presiden.
Surat tersebut tidak hanya cacat Administrasi namun juga dapat memberikan efek blunder dan mempermalukan Kabinet Kerja, hingga muncul pertanyaan publik saat ini, “apakah para staff khusus tersebut tidak diberikan training atau pembekalan kerja hingga mereka tidak paham tupoksi dan wilayah kerjanya?”.
Kalau memang demikian, ditambah para staff ini tidak memiliki prestasi dan peran yang signifikan untuk melayani Presiden dalam menjalankan aktifitas kerja, sebaiknya Presiden dapat melakukan evaluasi terhadap peran para staff tersebut yang dinilai “kurang bermanfaat”.