DPD GMNI Kaltim Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Yang Dicanangkan Jokowi

A. Muhammad Akbar, ketua DPD GMNI Kaltim. (Ist)

Samarinda – Menanggapi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Timur menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut. Melalui rilis yang diterbitkan tertanggal 16 Januari 2020, DPD GMNI Kaltim setidaknya merumuskan 7 poin penting yang menjadi pernyataan sikap mereka tersebut.

Ketujuh poin tersebut antara lain :

1) Omnibus Law RUU cipta lapangan kerja merupakan kebijakan yang hanya akan berpihak pada pengusaha bukan kaum buruh.
2) Omnibus Law cipta lapangan kerja dalam perumusannya sama sekali tidak melibatkan serikat buruh/kaum buruh yang notabene kebijakan tersebut berdampak kepada mereka.
3) Omnibus Law cipta lapangan kerja akan berdampak pada, menurunkannya bahkan menghilangkan pesangon, tidak adanya kepastian kerja terhadap buruh akibat dari sistem fleksibilitas pasa kerja atau yang selama ini kita kenal sistem outsorching, jaminan sosial terncam hilang, serta menghilangkan sanksi pidana terhadap pengusaha.
4) Atas dasar tersebut DPD GMNI Kalimantan Timur menolak Omnibus Law RUU cipta lapangan kerja dan seluruh undang-undang yang tidak berpihak terhadap kepentingan rakyat.
5) DPD GMNI menyerukan kepada DPP GMNI untuk mengambil posisi tegas menolak Omnibus Law RUU cipta lapanngan kerja dan segera mengintruksikan seluruh DPD dan DPC GMNI untuk mengadakan aksi serentak.
6) DPD GMNI dan seluruh DPC se Kalimantan Timur akan melakukan aksi dalam waktu dekat dalam rangka menolak Omnibus Law RUU cipta lapangan kerja.
7) DPD GMNI Kalimantan Timur mengajak seluruh mahasiswa, buruh, petani, nelayan, organisasi gerakan dll Kalimantan Timur untuk menggalang dukungan umenolak Omnibus Law RUU cipta lapangan kerja.

Omnibus Law sendiri pertama kali muncul dalam pidato pertama presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah dilantik sebagai presiden RI di periode keduanya. Dalam pidato tersebut, Jokowi menyinggung akan membuat sebuah konsep perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.

Nantinya akan ada dua undang-undang besar yang akan digodok, yaitu rancangan undang-undang cipta lapangan kerja dan rancangan undang-undang perpajakan. Bahkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, RUU tersebut sudah masuk berdasarkan kesepakatan antara badan legislasi DPR dengan menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly.

Omnibus Law adalah suatu undang-undang yang dibuat untuk menyasar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa undang-undang sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Omnibus Law cipta lapangan kerja akan mengamandemen lebih dari 70 UU menjadi satu untuk kepentingan mempermudah investasi dengan misi dari presiden lapangan kerja dapat terbuka.

Regulasi ini tentu berpotensi akan kembali menggerus hak-hak masyarakat terutama kaum buruh. Omnibus Law di inisiasi hanya untuk kepentingan iklim yang kondusif bagi bagi investasi, kepeningan korporasi, serta akumulasi para pemodal.

Upaya mendorong Omnibus Law cipta lapangan kerja tentu menjadi preseden buruk bagi negara atas ketidakmampuan negara mengelola dengan baik sumber daya alam akhirnya membuat rakyat semakin tergerus (Rcd)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *