DPRD Balikpapan Kritik Kebijakan JHT, Sabaruddin : Jangan Menyengsarakan Rakyat

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle

BALIKPAPAN – Polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) masih memicu perdebatan. Pasalnya, para pekerja aktif maupun tidak, menolak

Penolakan terus berdatangan terhadap kebijakan baru Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan yang menyebut, pengambilan JHT hanya boleh dilakukan pada usia 56 tahun. Hal tersebut juga direspon oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle.

Sabaruddin mengatakan masyarakat telah terzolimi dan diciderai dengan peraturan itu.

“Hukum Pemerintah itu kan mensejahterahkan rakyat, bukannya menyengsarahkan rakyat,” katanya, Senin (21/2/2022).

Tambahnya, meski keputusan dikeluarkan oleh Pusat, dirinya sependapat dengan politisi maupun pakar yang menentang dengan kebijakan merugikan rakyat tersebut.

“Saya sependapat dengan yang disampaikan DPR RI, DPD, maupun pakar-pakar yang semua tidak setuju, tapi kenapa para Menteri itu masih bertahan dengan sikapnya begitu, ada apa?,” serunya.

Sabaruddin menghimbau, guna mengantisipasi hadirnya demo atas penolakan terlebih dari warga Balikpapan, ia meminta, alangkah baiknya reaksi itu dilakukan dengan bersurat saja atau Petisi ke DPRD Balikpapan, yang kemudian pihaknya akan meneruskan ke Pusat.

Selain itu, Pemerintah Pusat lagi-lagi akan mengeluarkan kebijakan baru, dimana per 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah. Hal ini juga turut disoroti Sabaruddin yang secara gamblang mengatakan Presiden jangan terlalu banyak membuat peraturan baru dimasa sulit sekarang.

“Presiden Jokowi yang kami muliakan, jangan terlalu banyak bikin peraturan kalau tidak bisa kami melaksanakan tugas itu, kasian masyarakat dibuat bingung. Silahkan saja dibuat peraturan yang banyak asalkan bisa kita laksanakan dan tidak berdampak ke masyarakat,” ungkapnya.

Ia menilai hal ini bisa menambah konflik berkepanjangan, apalagi negara belum sembuh total dengan pandemi. Pun begitu, masyarakat akan menjadi semakin resah.

“Kalau sudah siap sistemnya dan perangkatnya secara sistimatis, silahkan bikin aturan sedemikian rupa, tapi ini kan kita belum siap, kasian masyarakat ini,” jelasnya. (kk)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *