Sampah Masih Jadi Atensi di Samarinda, DPRD Dorong Perda Pengelolaan Sampah

TPA Bukit Pinang / Gunung Sampah Samarinda. (ist)

SAMARINDA – Persoalan di Kota Samarinda tidak hanya perihal penanganan banjir dan virus Covid-19. Namun persoalan pengelolaan sampah di Kota Samarinda juga masih menjadi momok.

Sejak pergantian kepemimpinan di Kota Samarinda, yakni Wali Kota Andi Harun dan Wakilnya Rusmadi Wongso, ada beberapa perubahan yang telah dilakukan dan cukup signifikan. Antara lain, pembenahan tempat sampah, serta ketentuan membuang sampah dengan sanksi pun telah dihadirkan agar masyarakat tetap tertib dan tidak membuang sembarangan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengakui bahwa tingkat kesadaran masyarakat masih minim dalam hal kebersihan serta dampak yang timbul atas kelalaian membuang sampah sembarangan.

“Kami sendiri sudah mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) supaya semuanya tetap terkontrol dan berjalan dengan lancar. Yang perlu kita ketahui, Samarinda ini pusatnya Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, yang padat akan penduduk jadi kita ingin lebih meningkatkan kesadaran atas hal yang sudah di tetapkan Pemkot,” jelasnya.

anggota Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (im)

Shamri juga mengingatkan kepada instansi terkait agar bisa berkolaborasi dengan masyarakat, baik melalui Camat hingga Lurah untuk melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan.

“Semua upaya akan kita lakukan tinggal bagaimana DLH nya lagi. Untuk memaksimalkan pengangkutan sampah, serta pengawasan, kemudian penanganan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada. Dan jangan biarkan sampah menggunung tapi belum diangkut,” jelasnya.

Tambahnya, Wali Kota saat ini punya komitmen yang cukup tinggi untuk menangani persoalan yang berkaitan dengan kebersihan. Karena ingin menjadikan Kota Samarinda sebagai salah satu ikon Kota terbersih di Kaltim.

“Saya melihat Wali Kota ini serius menangani tata Kota serta terus melakukan perbaikan dan perubahan, namun yang perlu kita ingatkan semuanya ini sangat dibutuhkan kerjasama dari semua pihak terutama masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, dalam waktu dekat akan ada pengesahaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut bukan untuk menghukum atau pun memberikan sanksi kepada masyarakat, namun untuk memberikan penegasan serta kesadaran kepada seluruh masyarakat di Kota Tepian.

“Semua yang kita lakukan hanya untuk kepentingan bersama agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan. Dan dalam waktu dekat ini akan ada pengesahan Perda bukan bermaksud untuk menakut-nakuti namun lebih memberikan efek jera kepada masyarakat,” serunya. (advertorial)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *