
KUTAI TIMUR – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim. Dua pemuda berinisial C (23) dan FA (20) kedapatan menyimpan 1,04 gram sabu.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP MP. Rachmawan, tersangka mengaku dan mengatakan bahwa memanfaatkan situasi di saat pandemi.
“Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya.
Penggerebekan dilakukan usai mendapatkan laporan dari salah seorang warga ke Polres Kutai Timur terkait maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.
“total ada 3 Pocket sabu ditemukan pada saat 2 pemuda yang mengendarai sepeda motor di Jalan PLN Gang Kembar RT. 60 tersebut digeledah dan ditemukan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Tersangka pun langsung dibawa ke Mako Polres Kutim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (hms)





