Sikapi 100 Hari Kerja Walikota Samarinda

Oleh : Wahyu Agung Saputra, Wakabid Agitasi & Propaganda DPC GMNI Kota Samarinda

Walikota dan Wakil Walikota Samarinda terpilih Andi Harun dan Rusmadi resmi dilantik oleh gubernur Kaltim pada 26 Februari 2021. Sebelum proses pelantikan pasangan tersebur menyampaikan pada sekretaris daerah (SEKDA) dan organisasi perangkat daerah (OTD) untuk membantu dan mendukung program 100 hari kerja yang telah disampaikan.

Sebanyak 7 program 100 hari kerja akan di fokuskan dalam penataan Kota Samarinda yang, diantaranya pemulihan ekonomi, penanganan pandemi COVID-19, penanganan banjir di Kota Samarinda, penataan pedagang kaki lima (PKL), dan Pembangunan pemberdayaan masyarakat.

Program ini akan menjadi program prioritas yang akan direalisikan pada awal kerja kepemimpinan. Walikota dan Wakil Walikota Samarinda juga menekankan dalam pelaksanaan program 100 hari kerja tidak memakan banyak anggaran dan segera di rasakan seluruh masyarakat Kota Samarinda.

Terkait hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Samarinda menanggapi program 100 hari dengan serius. Tentunya dengan melihat beberapa dampak yang dirasakan oleh masyarakat dengan melihat dari beberapa sudut pandang termasuk dampak perekonomian, dampak social dan nilai kemanusiaan.

Sejauh ini, beberapa program 100 hari kerja yang telah direalisasikan dikhususkan pada persoalan mendasar di Kota Samarinda seperti permasalahan banjir dan pemulihan ekonomi. Sementara itu, salah satu program 100 kerja yang menuai banyak pro dan kontra dikalangan masyrakat adalah pembanguan ruang terbuka hijau yang akan dibangun di sepanjang jalan tepian Mahakam.

Pembanguan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terpaksa mematikan aktivitas pedagang kaki lima yang biasanya berjualan di sepanjang tepian Mahakam, terhitung sejak 15 Mei 2021 sampai waktu yang belum ditentukan hal ini berdampak pada kritikan pedagang kaki lima yang tentunya memiliki penghasilan dari berjualan di sepanjang jalan Mahakam terpaksa harus di gusur untuk sementara.

Melihat dari dampak yang di akibatkan kami menekankan untuk membuka ruang public kepada elemen masyarakat yang termasuk didalamnya masyarakat yang terdampak. Pembukaan RTH sejatinya sangat diperlukan di Kota Samarinda, melihat juga persoalan banjir menjadi permasalahan utama setiap tahunnya.

Namun perlu juga diperhatikan beberapa dampak yang diakibatkan dari program tersebut. Mau bagaimanapun yang namanya pergusuran paksa sudah di luar dari nilai kemanusiaan, apalagi bagi para PKL itu menjadi sumber mata pencaharian utama.

Dalam kondisi pandemi COVID-19 yang masih merajela, sudah seharusnya sector perekomian dan kesejahteraan masyarakat harusnya lebih di prioritaskan, membuka peluang kerja masyarakat, membangun pemberdayaan masyarakat, focus pada pembangunan UMKM, dan ekonomi kreatif.

Membuka ruang public merupakan solusi konkrit dalam mengatasi persoalan banjir, dengan mengundang akademisi di bidangnya, pengamat lingkungan hidup, Dinas lingkungan hidup (DLH). GMNI Kota Samarinda pun menekankan bahwa permasalahan banjir bukan hanya terjadi karena Pedagang Kaki Lima (PKL) di tepian Mahakam atau pedagang Pasar Segiri di sepanjang Sungai Karang Mumus.

Ada beberapa akibat lain tepat di depan mata yang harus di respon secara serius oleh Walikota Samarinda, yaitu aktivitas tambang illegal yang masih merajalela.

Mengutip dari data Jatam, sejauh ini luas izin lahan untuk Kaltim, luas izin lahan mencapai 13,83 juta hektare. Padahal, luas daratan Kaltim hanya mencapai 12,7 juta hektare.

Dengan rincian, lahan untuk pemanfaatan kehutanan mencapai 5,619 juta hektare. Di sektor pertambangan ada 5,137 juta hektare. Sedangkan izin perkebunan mencapai 4,255 juta. Masalah tersebut terjadi karena ada penumpukan izin, seperti satu daerah bisa punya dua izin lahan.

Akibat banyak aktivitas tambang di kota samarinda banyak lubang-lubang tambang yang belum di reklamasi yang justru menjadi alasan utama terjadinya banjir, lahan kehutanan yang tiap tahun dikeruk dan juga korban mati dilubang tambang mencapai 39 orang.

Kami mendesak dalam sisa masa waktu 100 hari kerja, agar Walikota lebih respon terhadap maraknya aktivitas tambang batubara di kota samarinda. Perlunya untuk berkolaborasi dengan dinas lingkungan hidup dalam penerapan Analsis dampak lingkungan hidup (AMNDAL) agar dampak buruk yang diakibatkan dari aktivitas tambang dapat teratasi.

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *