
BALIKPAPAN – Tim Ganteng-Ganteng Sektor Barat (GGSB) dari Polsek Balikpapan Barat kembali menggagalkan peredaran barang haram jenis Sabu-sabu. Sebanyak 5,75 gram sabu-sabu diamankan dari seorang pengedar berinisial NA (34).
Tentu saja hal ini jadi kasus peredaran narkotika kesekian kalinya di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat (Balbar) Pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu, 5 Juni 2021 lalu sekira pukul 22.30 Wita.
Sebuah rumah kos di kawasan Jalan Adil Makmur, RT 24, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat menjadi target kepolisian. Hal tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh anggota kepolisian terkait keberadaan NA yang selama ini menjadi Target Operasi (TO) kepolisian.
“Kami dapat informasi keberadaannya di lokasi. Kemudian petugas melakukan pemantauan dan melihat pelaku keluar dari rumah kos,” ungkap Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Selasa (8/6/2021) sore.
Petugas pun bergerak dan langsung melakukan penggeledahan kepada tersangka. Sebanyak 19 paket narkoba jenis sabu ditemukan tersimpan dalam tabung kaca dan disembunyikan pada kantong celana sebelah kiri.
“Berat total barang bukti 5,75 gram. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke dalam kamar kos dan ditemukan satu buah alat hisap sabu, dua buah pipet kaca, tiga buah sendok takar, lima buah korek gas serta satu pack plastik kecil isi flip bening,” jelasnya.
NA dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk diproses dan penyelidikan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial A.
“Terus kami kembangkan, ada yang kami tetapkan DPO atau daftar pencarian orang,” serunya.
NA pun dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (pcm)



