Keluh Masyarakat Terkait Lalu-lalang Pengangkut Batubara dan Sawit di Jalan Poros Kubar

jalan poros Kubar. (ist)

SAMARINDA – Aktifitas hauling batubara melewati jalan poros dikeluhkan masyarakat Kabupaten Kutai Barat. Jalan penghubung antar Kecamatan dan Kabupaten itu terus dilewati kendaraan distribusi batubara, dan dikhawatirkan semakin rusak.

Padahal jalan tersebut tidak seharusnya dilewati, dan merupakan jalan yang menjadi urat nadi perekonomian warga Kutai Barat. Terkait hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Fitra Firnanda melalui Kabid Bina Marga Irhamsyah, Rabu (24/3/2021) mengatakan ada Perda yang mengatur tentang kendaraan yang boleh melewati jalan umum.

Jelasnya, wilayah jalan provinsi merupakan jalan kelas tiga, dimana jalan tersebut dapat dilewati kendaraan dengan berat maksimal delapan ton.

“Yang jelas kita punya perda terkait jalan khusus. Artinya jalan itu harus sesuai kelas jalannya. Maksimal 8 ton kalau dari lebih itu mestinya tidak boleh. Kita sementara ini cuma 8 ton beban maksimal. Tapi ada juga yang kita tingkatkan sampai 10 ton jalan beton kita,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Terkait jalan poros di Kubar, menurut hl itu bukanlah ranahnya. Sebab jalan poros itu dikelola oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN).

Sehingga untuk perawatan maupun aturan berada dalam wewenang BBPJN. Kasus ini bermula dari laporan LSM Fakta.

Hertin Armansyah, Ketua Fakta menilai beberapa perusahaan tambang dan sawit di Kubar sering melanggar aturan. Pelanggaran yang dimaksud adalah menggunakan jalan umum untuk mengangkut batubara dan sawit.

Menurutnya, perusahaan seharusnya memiliki jalan sendiri untuk mengirimkan batubara ke stockpile.

“Saat ini masih banyak ditemukan di beberapa tempat, truk angkutan tambang masih menggunakan jalan umum sehingga mengganggu pengguna jalan lain serta dapat mengurangi usia fisik jalan,” ungkapnya.

Pihaknya meminta kepada Pemkab Kubar dan Pemprov Kaltim menindaklanjuti hal tersebut. Sebab ia khawatir jika hal tersebut tidak dilaksanakan dapat membuat opini publik.

“Kita harapkan pemberlakuan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit terealisasi,” jelasnya.

Tambahnya, Pemprov Kaltim harus menindaklanjuti sesuai dengan surat Keputusan Gubernur nomor 700 tahun 2013.

“Serta didukung Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 700 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit di Kaltim,” serunya. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *