
Jakarta, Kaltimedia.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan aksi penangkapan ikan ilegal di Laut Natuna Utara. Satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam dengan nama HP 9213 TS (70 GT) ditangkap saat beroperasi tanpa izin di WPPNRI 711, zona perairan yang masuk ZEE Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyampaikan bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
“Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Sehingga total di tahun 2025 ini sudah 6 kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara,” ujar Ipunk di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/11).
Kapal Vietnam tersebut awalnya terdeteksi melalui command center KKP dan tervalidasi oleh airborne surveillance. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh KP. Barakuda 01, yang dipimpin Kapten Aldi Firmansyah.
Pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 00.41 WIB, KP. Barakuda 01 berhasil melakukan intersep dan menemukan kapal tersebut sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal.
Penggeledahan menemukan tiga Warga Negara Vietnam termasuk nakhoda, serta alat tangkap trawl (pukat harimau) dan tangkapan cumi kering yang diduga hasil kegiatan ilegal.
Ipunk menyebutkan bahwa dari operasi ini, negara terselamatkan dari potensi kerugian hingga Rp22,6 miliar.
Kapal HP 9213 TS diduga melanggar pasal dalam UU Perikanan yang telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja, serta berpotensi melanggar ketentuan KUHP.
Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh PPNS Perikanan PSDKP Batam.
Dalam kesempatan tersebut, Ipunk menjelaskan bahwa Laut Natuna Utara merupakan kawasan rawan aktivitas KIA ilegal karena:
berbatasan langsung dengan negara lain, memiliki kekayaan sumber daya perikanan yang tinggi, ikan-ikan di wilayah tersebut bernilai ekonomi tinggi.
Sepanjang 2025, Ditjen PSDKP telah mengamankan 41 kapal perikanan ilegal, terdiri dari 6 kapal asing (5 Vietnam, 1 Malaysia), 35 kapal perikanan Indonesia.
“Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu (24/7) untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Ipunk.
Ia menjelaskan, penggunaan alat tangkap merusak di Vietnam menyebabkan kerusakan ekosistem laut, sehingga ikan banyak bermigrasi ke perairan Indonesia yang lebih sehat.
“Laut Indonesia ini ikan ekonomis penting semua… Ikannya menggiurkan sehingga mereka mengejar ke situ,” ujar Ipunk.
Menurutnya, para pelaku illegal fishing dari Vietnam terus kembali karena desakan ekonomi.
“Kenapa mereka tidak jera? Ini urusannya perut mereka,” katanya.
Dengan penangkapan ini, KKP kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan perairan Indonesia dan melindungi sumber daya perikanan nasional dari eksploitasi ilegal. (Ang)



