Suami di Penjara, Istri Nyusul Terseret Kasus Prostitusi Online

Polda Kaltim ungkap kembali pelaku prostitusi online. (pcm)

BALIKPAPAN – Sebelumnya kasus prostitusi online yang berhasil diungkapkan Tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim pada 21 Januari 2021 lalu, telah mengamankan dua mucikari berinisial TK (23) dan IK (19) di salah satu Guest House, Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.

Setelah itu, kini kembali terkuaknya fakta baru dari kasus tersebut. Yang dimana kini tim jajaran Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim kembali mengamankan satu pelaku lagi yang disebut-sebut sebagi otak dari bisnis haram yang dijalankan IK dan TK.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Made Subudi mengatakan, pelaku tersebut ialah seorang perempuan berinisial DAA (24), yang merupakan istri dari tersangka IK. Petugas meringkusnya pada 5 Maret 2021 di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Manunggal, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

“Ini merupakan pengembangan kasus yang terdahulu. Tersangka ini istrinya IK. Selama ini dia tidak kabur, cuma sembunyi,” ungkapnya saat pers rilis, Jumat (19/03/2021).

Lebih lanjut, dalam proses penangkapan tersangka tersebut, Tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim melakukan penyamaran dengan menjadi pelanggan. Kemudian meminta tersangka untuk menyediakan wanita pemuas nafsu.
Setelah disepakati, Tim Opsnal kemudian menemui pelaku untuk bertransaksi di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Manunggal, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

“Setelah melakukan transaksi, akhirnya tersangka sepakat dan membawa dua orang wanita. Salah satunya umur 14 tahun 6 bulan, sementara satu lagi berusia di atas 20 tahun,” lanjut AKBP Made.

Setelah membuka penyamarannya, Tim segera meringkus tersangka DAA bersama dengan barang bukti. Setelah diamankan serta diintrogasi, kepada petugas DAA mengaku jika sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga bulan belakangan.

“Untuk barang bukti berupa uang tunai Rp 1,6 juta, satu unit handphone, kwitansi hotel serta dua lembar akta lahir dari masing-masing korban. Sudah tiga bulan. Perannya ia sebagai pengantar, menerima uang dan mencari pelanggan. Jadi dia yang pegang akun miChatnya,” jelasnya.

Kemudian dengan melalui aplikasi MiChat, DAA menawarkan jasa seks para korban dengan kisaran harga Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah. Uang haram tersebut semuanya diambil pelaku, sementara korban hanya diberi makan serta tempat tinggal.

“Uangnya diambil pelaku semuanya. Korban hanya diberi makan serta tempat tinggal. Antara korban dan pelaku tidak saling kenal. Cuma korban ini tinggal disitu,” ungkapnya.

Kini DAA mendekam di balik jeruji besi Polda Kaltim menyusul suaminya, dengan dikenakan Pasal Pasal 76 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

“Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 506 KUHP tentang menjadi muncikari,” tandasnya. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *