Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Kualitas Terbaik Seberat 3 Kilo

Pers rilis Polda Kaltim. (pcm)

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Yang dimana pelaku berinisial AM (42) dan rekannya AR (27) telah berhasil diringkus, bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3kg.

Dalm pers rilis pengungkapan awal penangkapan pelaku pengedar yang digelar pada Rabu (17/03/2021), Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, pada Kamis 11 Maret 2021 lalu, adanya laporan dari masyarakat bahwa ada pengedaran sabu-sabu yang masuk dari perbatasan Kaltim dan Kaltara menuju Kota Balikpapan.

“Dari informasi itu, pelaku kami buntuti dan ternyata naik ke kapal KM Kirana dengan tujuan Sulawesi. Jadi sabu ini mau diedarkan di sana,” ucap Kombes Pol Rickynaldo.

Petugas selanjutnya naik ke atas kapal mencari keberadaan pelaku. Atas kerjasama dengan Syahbandar serta nahkoda kapal, petugas akhirnya berhasil menangkap satu pelaku yang berinisial AM bersama dengan barang bukti sabu.

“Kami pikir mau diedarkan di Balikpapan, ternyata tersangka naik kapal dan kita amankan di atas kapal dengan barang bukti dua tas ransel berisi sabu seberat tiga kilogram,” ujarnya.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan, hingga akhirnya mendapatkan informasi jika masih ada satu pelaku lagi yang saat itu sama-sama berada di atas Kapal. Pelaku yang dimaksud adalah AR. Ia berhasil lolos dan berlayar dengan Kapal KM Kirana menuju Sulawesi. Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Saat Kapal yang ditumpanginya tiba di Pelabuhan Pare-Pare pada 13 Maret 2021, aparat berhasil meringkusnya.

“Setelah mendapat informasi, kami koordinasi dengan Polres Pare-Pare untuk memeriksa dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AR di Pelabuhan Pare-Pare dengan barang bukti satu unit handphone,” ungkapnya.

Lebih lanjut dari data yang didapat, diketahui pelaku AM merupakan warga asal Nunukan dan AR warga Kota Balikpapan. Keduanya sudah menjalankan bisnis haram tersebut sudah berulang kali, sebab mereka tercatat sebagai residivis dengan kasus yang sama.

“Mereka residivis kasus sabu juga. Baru dua bulan keluar dari penjara. Statusnya kurir dan sudah pasti mereka pengguna juga,” terangnya.

Lebih lanjut, diketahui barang haram tersebut rencananya akan diedarkan AM dan AR ke wilayah Sulawesi dari Tawau itu rupanya buka kaleng-kaleng. Melainkan sabu kualitas terbaik yang pernah ada dan pernah beredar. Bahkan harga jual barang haram tersebut di pasaran juga terbilang cukup tinggi, dua kali lipat dari harga yang biasanya.

“Ini kualitas terbaik berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Jadi kemasannnya agak berbeda dengan yang biasanya bungkus teh hijau. Harganya dua kali lipat. Satu kilonya itu bisa sampai Rp 850 juta, kalau yang biasanya cuma Rp 500-600 juta. Jadi ini sabu sultan,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *