
BALIKPAPAN – I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (50), terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Eskalator di DPRD Kota Bontang, berhasil diamankan oleh Tim Tabur AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejagung, Kamis (4/3/2021). Ia sempat menjadi buronan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 20 bulan.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Tabur AMC Kejagung bekerjasama dengan tim Intel Kejari Tangerang di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Banten. Tim yang sudah mengikuti buronan menyetop mobil Pajero yang dikendarainya, sekitar pukul 19.15 Wita.
“Saat mobil disetop, dia bersama seorang perempuan yang mengaku sebagai istrinya dan berencana akan terbang dari Bandara Cengkareng ke Denpasar, Bali. Sekarang sudah dijemput sampai tim Kejari Bontang,” ungkap Kasie Penkum Kejati Kaltim, M Farid, Jumat (05/03/2021).
Kasus korupsi eskalator di DPRD Bontang tersebut disidangkan pertama kali di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda pada tahun 2018 lalu. Majelis hakim, memvonis Ngurah bersalah dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp26,9 juta.
Namun putusan majelis hakim ditolak Jaksa Penuntut Umum dan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kasusnya terus bergulir sampai ke Kasasi Mahkamah Agung.
Ngurah sempat ditahan, namun karena masa tahanan habis pada 11 April 2019, Lembaga Pemasyarakatan mengeluarkan Berita acara pengeluaran tahanan dengan Nomor : 91/DIKELUARKAN DEMIHUKUM/04/2019 tanggal 12 April 2019.
Lalu terbitlah Putusan Mahkamah Agung atas kasusnya yang baru ditetapkan pada 15 Juli 2019 dengan hukuman lebih berat, yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 Juta serta membayar uang pengganti Rp95,9 Juta.
Saat Kejari Bontang akan melakukan eksekusi, terpidana Ngurah kemudian buron hingga 20 bulan lamanya. Tim dari Kejari Bontang pun sudah menjemput terpidana dari Jakarta dan menerbangkan ke Samarinda. (ftt)
Editor: (dy)





