Gelar Paripurna, DPRD Balikpapan Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Rapat Paripurna yang berlangsung di DPRD Balikpapan juga dilakukan secara online. (pcm)

BALIKPAPAN – Rapat Paripurna ke-7 masa sidang I tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan berlangsung Senin (15/2/2021) pagi. Paripurna berlangsung di ruang rapat gabungan Gedung DPRD, dengan agenda penyampaian nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung, Perda soal pengelolaan sampah rumah tangga tersebut perlu dilakukan revisi. Salah satu hal yang cukup krusial adalah masalah penegakan disiplin masyarakat dalam hal membuang sampah.

“Makanya disini nanti akan kita masukkan pasal tentang sanksi pidana ringan. Dan ini sebagaimana berdasarkan hasil naskah penjelasan terhadap situasi ini,” ungkap Andi Arief.

Tambahnya, masalah persampahan rumah tangga ini harusnya juga menjadi kesadaran publik. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat.

“Terkhususnya dari sumbernya langsung, yaitu dari rumah tangga,” serunya.

Andi Arief juga menjelaskan, nantinya, setelah Perda direvisi dan disosialisasikan dan diterapkan, setidaknya bisa membangun kesadaran masyarakat itu sendiri. Pemerintah Kota juga diharapkan bisa melakukan peningkatan infrastruktur penguatan terhadap masalah persampahan di kota Balikpapan.

Sebagai contoh masalah titik bak sampah di lingkungan RT yang selama ini mungkin satu Kelurahan tidak memiliki bak sampah. Tentu hal tersebut cukup menyulitkan masyarakat.

“Kita akan maksimalkan supaya warga juga tidak kesulitan untuk membuang sampah. Karena bisa jadi selama ini satu bak sampah itu dimanfaatkan oleh 10 hingga 15 RT atau lingkungan,” jelasnya. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *