Kasus FR dan WN Terus Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Persidangan FR Cacat Materil

Kasus FR dab WN Terus Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Persidangan FR Cacat Materil. (pry)

SAMARINDA – Dua mahasiswa Samarinda, FR dan WN hingga saat ini masih ditahan pihak kepolisian. Keduanya merupakan mahasiswa yang diamankan oleh aparat kepolisian pasca demo penolakan Omnibus Law 5 November 2020 lalu.

Keduanya didakwa atas kericuhan aksi pada saat itu. Saat ini, kedua mahasiswa tersebut sedang menjalani sidang di pengadilan Negeri Samarinda.

Terkait hal itu, kuasa hukum FR, Bernard Marbun mengatakan sidang agenda pembacaan eksepsi pekan lalu dinilai cacat material. Hal itu dikarenakan jaksa penuntut umum tidak dapat menjelaskan alasan kuat mengapa FR dan WN diamankan aparat.

“Mendengarkan tanggapan dari eksepsi yang dilayangkan. Kita harap majelis objektif karena dalam dakwaan cuman satu lembar. Kami tanggapi dengan 14 lembar. Pasal 2 ayat 1 tidak ada unsur menjatuhkan. Ini korelasi bagaimana,” ungkap Bernard Marbun saat menggelar konferensi pers di Djong Coffe Jl. Perjuangan 2 Kota Samarinda, Kamis (4/2/2021) sore.

Tambahnya, ia juga kecewa terkait apa yang dilakukan majelis sidang dimana saat sidang berlangsung, Bernard tidak dapat mendampingi langsung kliennya. Pandemi Covid-19 dijadikan alasan agar dirinya tidak diperbolehkan hadir secara langsung menemani FR.

Sejatinya dalam aturan tidak menjelaskan kuasa hukum tidak boleh menemani kliennya saat menjalani sidang.

“Paling tidak jika memang offline sebelum sidang diperbolehkan tes swab dulu. Tapi ini tidak ada aturan tersebut dan kami tetap tidak bisa ikut sidang,” serunya. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *