
BALIKPAPAN – AR (32) warga Karang Jati, Balikpapan Tengah (Balteng) diciduk jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan atas kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor. Diketahui AR telah beraksi di tiga TKP sejak tahun 2020 lalu.
“Ada tiga TKP yang kita ungkap dan mengamankan satu orang tersangka AR yang diduga sebagai pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto saat pers rilis, Kamis (4/2/2021) sore.
Tiga lokasi pencurian AR yaitu di Karang Jati, Strat Satu dan di wilayah Kampung Baru, Balikpapan Barat (Balbar). Pelaku selalu melakukan aksinya saat malam hari atau saat kondisi di TKP sudah sepi.
“Dari tiga lokasi itu kita berhasil amankan empat unit kendaraan bermotor. Satu yang digunakan pelaku untuk menuju ke lokasi. Tidak ada saksi juga saat pelaku beraksi dan posisi motor dalam kondisi terkunci stang. Jadi, ada beberapa yang dirusak rumah kuncinya,” jelas Kompol Agus.
AR pun sempat melarikan diri ke Penajam Paser Utara (PPU) untuk bersembunyi. Namun berhasil ditangkap pada awal Februari 2021 ini bersama dua orang penadah lainnya.
“Selain pelaku, kita amankan juga dua orang lainnya sebagai penadah. Dan semuanya saat ini sedang kita proses,” ucapnya.
Barang bukti hasil kejahatan sempat ada yang dijual. AR pun terbyata merupakan seorang pekerja serabutan dan residivis, yang pernah melakukan penggelapan kendaraan roda empat.
“Yang sudah dijual itu harganya beragam. Ada yang sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Termasuk residivis, sempat diproses di Polsek Utara dan divonis 1,5 tahun,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. Kemudian untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (pcm)