
SAMARINDA – Anggap lalai dalam menjalankan tugasnya, enam warga asal Kota Samarinda menggugat Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Senin (1/2/2021). Dikatakan Hanry Sulistio, salah seorang penggugat, pihaknya menggugat Presiden Jokowi lantaran dianggap lalai dalam tugasnya, sebab mereka menilai Presiden melalaikan tugas institusi Polri yang turut campur tangan dalam urusan peradilan.
Pada perkara no.142/Pdt.G/2020/PN Smr, diduga oknum anggota Polri memberikan bantuan hukum kepada oknum yang digugat menggunakan surat kuasa insidentil.
“Jadi warga merasa intitusi polri melindungi oknum dan berhadap-hadapan dengan warga masyarakat, sehingga masyarakat merasa terintimidasi dan terancam keselamatannya,” ungkap Hanry Sulistio lewat sambungan telepon Senin sore.
Menurutnya legal standing masyarakat dapat melapor dan menggugat lantaran kewajiban berdasarkan pasal 108 ayat (1) dan (2) KUHAP. Sementara itu ia merasa ada oknum yang mengancam dirinya bersama kelima orang lainnya ketika melaporkan hal tersebut.
“Bahwa adanya permufakatan jahat mafia tanah dan antek-anteknya yang semestinya disambut didukung oleh segenap penegak hukum RI, bukan malah dilawan oleh intitusi Polri dan didukung Ketua pengadilan Samarinda,” tegasnya.
Tambahnya, ketika melaporkan tersebut ke Kepala Pengadilan Tinggi juga dia sebut tidak mendukung tindakan warga dalam mendapatkan alat bukti yang dalam kekuasaan ketua pengadilan tinggi. Hal tersebut menyebabkan warga menggugat Presiden RI sebagai kepala negara karena dianggap telah lalai dalam menjaga integritas alat negara dan lembaga peradilan kepada fungsi dan tugasnya sesuai UUD 1945.
Sementara itu penggugat lainnya, Abdul Rahim menambahkan langkah ini sebagai langkah hukum atas perbuatan melawan hukum.
“Kami sebagai warga negara diperintahkan oleh UU untuk melakukan upaya hukum. Tapi dalam melakukan langkah hukum kami dibenturkan oleh oknum-oknum menggunakan alat-alat negara,” katanya.
Sementara itu, humas pengadilan tinggi Kaltim FR. Sunindyo mengatakan pihaknya belum menerima panggilan ataupun laporan tersebut.
“Sampai hari Jumat kemarin PT belum menerima panggilan tentang gugatan tersebut dan belum membaca apa substansi dari gugatan tersebut. Nanti kalau sudah ada kami bisa informasikan. Terima Kasih,” tulisnya dalam pesan singkat WhatsApp. (pry)





