
BALIKPAPAN – Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, menggelar rapat tentang kelanjutan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan revisi perda Pengolahan Sampah, di ruang rapat Paripurna gedung DPRD Balikpapan, Senin (25/1/2021).
Kedua perda tersebut merupakan sebuah inisiatif dari DPRD kota Balikpapan, dimana untuk perda Ketertiban Umum akan dilakukan revisi kembali, terhadap semua pasal-pasal yang ada didalamnya.
Hal tersebut seperti yang dijelaskan oleh Wakil Ketua Bapemperda Syukri Wahid, pasal baru terkait penyelenggaraan bencana tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dan penanganan dampak dari bencana non alam.
“Semua kami masukan di perda tersebut. Seperti program Satpol PP tentang pengetatan prokes. Selanjutnya, tentang perda pengolahan sampah itu, untuk menyongsong perubahan organisasi dari DLH, karena kita anggap sampah tersebut,” jelasnya.
Setelah itu, berdasarkan perda no 15 tahun 2017 filosofinya tentang pengolahan sampah.
“Jadi setiap tahun harus ada penurunan sampah, karena kota maju itu, sampahnya harus sedikit. Karena ada mekanisme daur ulang memilah dan memisah seperti sampah kering dan basah serta sampah organik dan sampah non organik, sehingga dapat memudahkan pembuangan sampahnya,” ucapnya.
Syukri Wahid kembali menambahkan, untuk retribusi sampah saat ini mencapai Rp 17 miliar per tahun, menurut DPRD retribusi sampah tersebut cukup besar, cuma masalahnya dasar penarikan retribusi sampah tersebut lewat rumah-rumah yang sebagian besar dititipkan di PDAM itu cuma Rp 5 miliar.
Menurutnya, jika dilihat ada begitu banyak perumahan, tidak semua perumahan bayar (Developer), jadi untuk bisa masuk kesitu untuk memungut retribusi sampah secara legalitas.
“Kami akan mengubah Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” tandasnya. (hms)
Editor: (dy)





