
SAMARINDA – Karangan bunga bisa jadi sebuah media mengekspresikan baik itu kebahagiaan, kesedihan, maupun kekecewaan. Itulah yang dilakukan sekitar ratusan buruh yang mengirim 15 karangan bunga ke PT. Pelabuhan Samudera Palaran (PT.PSP), pada Rabu (25/1/2021) siang.
Usut punya usut, hal itu sebagai bentuk tuntutan mereka kepada perusahaan. Mereka menuntut agar perusahaan yang bersangkutan membayar upah mereka yang hingga saat ini belum dibayar selama tujuh bulan terakhir.
Awaludin, salah seorang buruh mengatakan pihaknya menuntut lewat karangan bunga sebagai bentuk kekecawaan buruh yang hingga saat ini masih menunggu terkait pembayaran.
“Kami sudah menunggu terkait pembayaran tersebut,” ucapnya.
Salah satu tulisan yang ada pada karangan bunga tersebut antara lain :
“Haruskah Kami yang menjadi korban dan dikorbankan akibat perbuatan keliru yang telah terjadi,” tulis para buruh.
Bahkan pemasangan karangan bunga tersebut sempat dilarang oleh sekuriti perusahaan. Pihak perusahaan pun hingga saat inu belum merespon aksi buruh lewat karangan bunga tersebut.
Diketahui, buruh buruh tersebut dari pekerja Koperasi TKBM Komura. Terkait hal itu, Kuasa hukum TKBM Komura, Togi Situmorang menjelaskan tentang kronologis kasus tersebut.
Jelasnya, berdasarkan surat tanggal, 18 Maret 2017 lalu tertulis secara sepihak telah menangguhkan pembayaran upah pekerja Koperasi TKBM KOMURA. Dalam hal ini, PT. PSP mengklaim penangguhan pembayaran tersebut dengan alasan adanya dugaan Tindak Pidana Pemerasan oleh Ketua Koperasi TKBM KOMURA yang terjadi pada tanggal, 17 Maret 2017, yang kemudian peristiwa tersebut selanjutnya diproses secara hukum.
“Dimulai dari Pengadilan Tingkat Pertama sampai Tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI dan hasil akhirnya Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (“PK”) Mahkamah Agung RI Nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020 tanggal, 06 Mei 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap menyatakan Ketua Koperasi TKBM KOMURA Tidak Terbukti Bersalah dan Dinyatakan Bebas Murni,” jelas Togi Situmorang.
Dengan adanya putusan itu, pihak perusahaan wajib membayar upah kepada para buruh. Sementara itu PT. PSP juga menangguhkan pembayaran upah selama tiga tahun.
Penangguhan berupa pembayaran bongkar muat yang menjadi hak pekerja Koperasi TKBM KOMURA berjumlah 102.120 box container dan telah selesai dikerjakan oleh 10 Unit Kelompok Kerja yang masing-masing unit terdiri dari kurang lebih 350 orang pekerja.
Adapun upah yang belum dibayar tersebut adalah untuk periode kerja Bulan Maret sampai Oktober 2017. Nilai upah yang belum dibayar sekitar harus dibayar adalah Rp 18.665.493.600.
“Dalam kenyataannya sampai saat ini belum juga dibayar, maka para pekerja dari Koperasi TKBM KOMURA kemudian melakukan penagihan setelah berulangkali namun tidak mendapat tanggapan sama sekali sehingga akhirnya Koperasi TKBM KOMURA tidak memiliki cara lain selain melakukan langkah hukum,” serunya.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dan respon dari pihak perusahaan. (pry)




Saya setuju dengan uraian diatas, terima kasih.