
BALIKPAPAN – Warga Mekarsari, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota, pada pukul 14.30 Wita, Senin 18 Januari 2021 lalu dikagetkan dengan adanya aksi penjambretan.
Dari informasi kronologi yang didapat, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto menjelaskan saat itu seorang ibu-ibu sedang mengisi bensin pinggir jalan. Disaat bersamaan, seorang pria lewat dengan mengendarai sepeda motor, dan langsung menarik sebuah tas yang dipakai ibu-ibu tersebut. Beruntung aksi pelaku berhasil digagalkan saat adanya warga yang melihat, dan pelaku berhasil diamankan.
“Kebetulan juga disitu ada tim dari kepolisian dan langsung diserahkan ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya saat pers rilis, Rabu (20/01/2021).
Kompol Agus kembali melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pihaknya mendapati bahwa pelaku berinisial EW (44), merulakan warga dari Balikpapan Utara. EW juga diketahui sudah melakukan aksi yang serupa dibeberapa lokasi berbeda di wilayah Balikpapan. Diantaranya di Jalan Banjar, Depan Hotel Menara Bahtera dan satu lagi di Sepinggan, Balikpapan Selatan.
“Sudah ada dua pengaduan terkait penjambretan ini, dan kita akan proses. Namun kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan barang bukti. Apakah masih ada TKP lain yang dilakukan oleh pelaku ini,” ungkapnya.
Korban sendiri mengalami kerugian berupa satu buah gelang emas seberat 9Kg yang disimpan didalam tas dan bersamaan dompet yang didalamnya ada selembar Rp 50 ribu atas kejadian tersebut.
“Semua berhasil kita amankan. Dan setelah dilakukan pengecekan dalam jok motor yang digunakan pelaku, didapati satu buah sajam jenis sabit atau celurit,” ungkapnya.
Pelaku sendiri dalam melancarkan aksinya, tambah Kompol Agus, pelaku sering melakukan dengan berkeliling terlebih dahulu. Saat dimana ia menemukan ditemukan calon korban dan ada kesempatan, disitu pula pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Rata-rata korban ibu-ibu atau perempuan. Oleh karena itu kita himbau kepada masyarakat terutama ibu-ibu, bilamana membawa tas atau barang berharga untuk lebih berhati-hati. Sehingga tidak terlalu terlihat bila membawa atau memiliki barang berharga,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pelaku merupakan seorang residivis, Kompol Agus menyebut masih dilakukan pendalaman, karena memang dimungkinkan.
“Dalam artian sudah beberapa kali beraksi, namun baru kali ini tertangkap. Tapi masih kita dalami lagi,” tandasnya.
Agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (pcm)
Editor: (dy)





