
SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor mengikuti penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial, Hutan Adat dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di ruang Ruhui Rahayu, Kamis (7/1/2021). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual.
Memang, pelaksanaan tersebut dilakukan secara virtual dan serentak di seluruh wilayah di Indonesia. Dalam pidatonya secara virtual, Presiden Jokowi mengatakan pembagian SK tersebut untuk memberikan dampak ekonomi yang besar di daerah khususnya yang memiliki wilayah hutan.
Tambahnya, dengan adanya SK tersebut dapat mencegah terjadinya sengketa antara warga dengan pemerintah ataupun sengketa horizontal.
“Ini tidak hanya sekedar membagikan SK, saya cek terus lahan ini benar-benar dipakai untuk kegiatan produktif dan tidak ditelantarkan. Sehingga memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat. Tidak cukup pemberian saja. Tapi juga dirumuskan aspek usahanya setelah mendapat SK ini agar digunakan betul betul dan ramah lingkungan,” ungkapnya.
Jokowi juga mengingatkan SK tersebut jangan sampai dijual oleh masyarakat yang menerimanya.
“Jangan sampai SK ini dipindah tangankan ke orang lain. Jadi manfaatkan untuk menanam tanaman produktif yang memiliki nilai ekonomi. Saya kira banyak komiditi yang dikembangkan,” seru Jokowi.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor mengapresiasi kebijakan Pemerintah Pusat tersebut. Menurutnya kebijakan tersebut sangat bermanfaat bagi Provinsi Kaltim.
“Mudah-mudahan bermanfaat,” ungkap Isran Noor.
Pihaknya akan terus mengawasi jika sewaktu-waktu masyarakat tidak mempergunakan SK tersebut dengan benar peruntukannya.
“Saya kira arahan Pak Presiden sudah jelas,” serunya. (pry)





