Sebanyak 90 SOP Perizinan Diperbaharui, Tanda Tangan Elektronik Mulai Diterapkan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) secara daring, Rabu (14/10/2026).

PENAJAM PASER UTARA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) secara daring, Rabu (14/10/2026). Forum ini dimaksudkan untuk menyelaraskan aturan perizinan terbaru serta mempercepat pelayanan publik.

Langkah ini merupakan bagian dari review menyeluruh terhadap Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan serta operasional Mal Pelayanan Publik (MPP). Landasan perubahan ini mengacu pada Perbup No. 52/2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan, PP No. 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (pengganti PP No. 5/2021), serta penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) lewat aplikasi SiPESAN.

Diungkapkan Sekretaris DPMPTSP PPU, Rahmaniah, jumlah layanan resmi yang di-review melonjak dari 81 menjadi 90 SP/SOP. Seperti 14 Layanan: Tetap (tidak mengalami perubahan); 76 Layanan: Mengalami penyesuaian (terutama perbaikan dasar hukum & digitalisasi) serta 1 Layanan Baru: Penyusunan SOP Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) via aplikasi SIMBG.

“Dari total 90 SP dan SOP, perizinan berusaha berbasis risiko berkembang dari 26 menjadi 34 layanan yang seluruhnya disesuaikan dengan PP 28/2025. Saat ini kami berada di tahap konsultasi publik untuk menyerap masukan masyarakat sebelum penetapan akhir,” jelasnya.

Lebih rinci lagi, penyesuaian berdampak pada beberapa sektor fundamental perizinan berusaha. Seperti sektor pendidikan dari empat layanan, di antaranya tiga mengalami perubahan dan satu tidak berubah.

Sementara itu, dari sektor kesehatan, hampir seluruh layanan mengalami perubahan akibat penerapan TTE via aplikasi Sistem Perizinan Nusantara (SiPESAN), empat di antaranya merupakan layanan baru dari total 33 layanan sektor kesehatan. Sedangkan untuk sektor perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan, terdapat tiga layanan, di mana pengesahan site plan mengalami perubahan, sedangkan dua layanan lainnya tidak berubah.

“Dari sisi sektor pariwisata tidak mengalami perubahan. Sektor perdagangan, seluruhnya mengalami penyesuaian atau perubahan. Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), beberapa SP atau SOP lama dihapus dan sebagian lainnya diubah. Sementara sektor pertanian tetap mempertahankan tujuh nama layanan tanpa perubahan,” jelasnya.

Guna menjamin transparansi, DPMPTSP PPU menyediakan akses terbuka bagi publik yang ingin mempelajari draf lengkap dokumen SP dan SOP perizinan (mulai dari tingkat risiko rendah, menengah, hingga tinggi).

“Di sisi lain, pada kategori non-perizinan, DPMPTSP PPU menerbitkan satu SP dan SOP baru untuk layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG),” katanya. (Adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *