Korupsi Kuota Haji: KPK Dalami Peran Swasta dalam Pembagian Kuota Tambahan

Gambar saat ini: Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Sumber: Istimewa.
Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak swasta dalam proses pembagian kuota tersebut. Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu (24/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Hilman difokuskan pada pengetahuannya terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang saat itu dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara HL selaku Dirjen PHU dalam pemeriksaan yang dilakukan pada pagi hingga siang. Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Budi, keterangan Hilman diperlukan untuk mengonfirmasi dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan. Pasalnya, skema yang diterapkan berbeda dengan komposisi yang seharusnya digunakan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Selain menyoroti mekanisme pembagian kuota, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan dalam menginisiasi kebijakan tersebut. KPK tidak hanya mendalami peran internal Kementerian Agama, tetapi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak eksternal.

“Keterangan ini juga untuk mengkonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut. Apakah hanya dari pihak-pihak Kemenag atau juga ada pihak-pihak dari asosiasi ataupun PIHK lain yang juga berinisiatif,” ujar Budi.

Pendalaman ini dilakukan untuk mengurai proses pengambilan keputusan yang berujung pada pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50.

KPK saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut belum menutup peluang untuk mengembangkan kasus apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.

“Soal nanti kemudian ada pengembangan, kami lihat nanti bukti-bukti baru yang didapatkan. Apakah kemudian memunculkan ada pihak-pihak lain yang juga punya peran penting dalam proses inisiasi, proses keputusan pembagian kuota haji tambahan, distribusi, hingga pengisian kuota haji tambahan tersebut,” jelas Budi.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi kuota haji tambahan tersebut. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *