Ratusan Kepala Sekolah Sulsel Mundur Massal, DPRD Minta Disdik Hentikan Kebijakan

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi seorang guru sedang mengajar di kelas. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi seorang guru sedang mengajar di kelas. Sumber: Istimewa.

Makassar – Polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan menjadi perhatian DPRD Sulsel. Komisi E DPRD Sulsel meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel menghentikan kebijakan yang mewajibkan kepala sekolah membuat surat pernyataan pengunduran diri.

Tercatat sebanyak 326 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri dikabarkan mengundurkan diri di tengah munculnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan pengunduran diri tersebut berlangsung dalam dua tahap. Gelombang pertama melibatkan 128 kepala sekolah, sedangkan tahap kedua mencakup 198 kepala sekolah.

Menurutnya, temuan BPK terkait pengelolaan dana BOS menjadi latar belakang munculnya polemik tersebut. Namun, sebagian besar temuan itu telah ditindaklanjuti oleh pihak sekolah sesuai rekomendasi yang diberikan.

Andi Tenri menjelaskan mayoritas kepala sekolah telah melakukan perbaikan administrasi dan mengembalikan dana yang menjadi temuan pemeriksaan.

“Temuan BPK itu rata-rata sudah ditindaklanjuti dan dikembalikan oleh kepala sekolah, dan hal itu juga diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Karena sudah ada pengembalian dan perbaikan, kami menganggap persoalan itu sudah clear,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Komisi E juga telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (12/6/2026) dengan menghadirkan Kepala Disdik Sulsel untuk membahas persoalan tersebut.

DPRD menilai para kepala sekolah perlu mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, Disdik diminta menyelesaikan persoalan secara persuasif agar tidak mengganggu upaya peningkatan mutu pendidikan.

Sementara itu, Kepala Disdik Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin, membantah adanya unsur intimidasi ataupun pemaksaan dalam pengunduran diri para kepala sekolah.

Menurutnya, langkah tersebut berkaitan dengan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mengenai adanya kepsek yang mengundurkan diri, itu hal yang wajar karena tidak tercapainya kinerja. Pengunduran diri itu akan kita proses sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Iqbal.

Ia menegaskan evaluasi dilakukan secara profesional dan objektif untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Sulawesi Selatan.

Selain itu, Iqbal menyatakan tidak ditemukan indikasi penggelapan dana BOS. Menurutnya, dugaan pelanggaran administrasi yang ditemukan masih dalam proses pembinaan dan pemeriksaan oleh Inspektorat.

“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya,” tegasnya.

Hasil rekomendasi DPRD Sulsel selanjutnya akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Gubernur Sulawesi Selatan, sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah kebijakan berikutnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *