
Paser, Kaltimedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser melalui Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) mengungkap kasus dugaan penipuan bisnis kayu gaharu yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S.A.F (45) di sebuah rumah kontrakan di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 7 Juni 2026. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala menjelaskan, kasus bermula dari tawaran kerja sama bisnis kayu gaharu yang disampaikan pelaku kepada korban pada Desember 2025.
“Kasus bermula saat pelaku menawarkan kerja sama bisnis kayu gaharu kepada korban di wilayah Tanah Grogot pada Desember 2025,” ujar AKP Yoshimata, Rabu (10/6/2026).
Menurut polisi, korban bersama rekannya kemudian menyalurkan dana kepada terlapor secara bertahap, baik melalui transfer maupun penyerahan langsung.
Total dana yang diberikan mencapai Rp585 juta. Namun, setelah menerima uang tersebut, pelaku diduga mulai sulit dihubungi hingga akhirnya memutus komunikasi dengan korban.
“Dalam perjalanannya, korban bersama rekannya telah menyalurkan dana hingga Rp585 juta kepada terlapor, baik secara transfer maupun penyerahan langsung. Namun setelah dana diberikan, pelaku sulit dihubungi hingga akhirnya memblokir kontak korban,” jelas Yoshimata.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, Tim Jatanras Polres Paser melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil pengungkapan kasus, penyidik menyita 13 dokumen bukti transfer yang diduga menjadi bagian dari transaksi dalam perkara tersebut.
Saat ini, S.A.F telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Dy)
Editor: Ang



