
Jakarta, Kaltimedia.com – Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi Partai NasDem, meninggal dunia pada Jumat (15/5/2026) di Jakarta setelah menjalani perawatan akibat penyakit yang dideritanya.
Kabar wafatnya legislator asal Daerah Pemilihan Balikpapan itu dibenarkan Sekretaris DPW Partai NasDem Kaltim, Fatimah Asyari. Hingga Jumat siang, keluarga masih berkoordinasi terkait proses pemulangan jenazah ke Balikpapan.
“Informasi yang kami terima benar, beliau meninggal dunia di Jakarta. Rencananya jenazah akan dibawa ke Balikpapan untuk disemayamkan,” ujar Fatimah.
Kamaruddin Ibrahim atau yang akrab disapa Haji Aco dikenal sebagai salah satu politisi senior NasDem di Kaltim. Pria kelahiran Balikpapan, 15 Desember 1971 itu memiliki perjalanan panjang di dunia politik dan usaha sebelum akhirnya duduk sebagai anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029.
Sebelum menjabat di tingkat provinsi, Haji Aco terlebih dahulu menjadi anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2019–2024. Pada Pemilu Legislatif 2024, ia kembali mendapat kepercayaan masyarakat untuk mewakili Balikpapan di Karang Paci, sebutan bagi DPRD Kaltim.
Selama bertugas, almarhum tercatat sebagai anggota Komisi IV, anggota Badan Musyawarah (Banmus), sekaligus Wakil Sekretaris Fraksi gabungan PAN-NasDem.
Di mata rekan sejawat, Haji Aco dikenal sebagai sosok yang tenang, kooperatif, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas maupun menghadapi persoalan hukum yang sempat menjeratnya.
“Beliau sosok yang bertanggung jawab dan berpikir jauh ke depan. Selama proses pendampingan hukum, beliau sangat kooperatif dan tidak pernah ingin membebani orang lain,” ungkap Fatimah.
Menurutnya, kondisi kesehatan Kamaruddin mulai menurun setelah menjalani serangkaian pengobatan, termasuk kemoterapi. Meski sempat membaik, daya tahan tubuhnya terus melemah.
“Terakhir bertemu kondisinya sempat membaik, tetapi setelah menjalani kemoterapi daya tahan tubuh beliau memang menurun,” katanya.
Sebelum wafat, Kamaruddin juga diketahui tengah menghadapi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) usai menerima vonis hukum pada April 2026. Namun, Fatimah menyebut almarhum menerima proses tersebut dengan sikap legawa demi menjaga stabilitas partai.
“Beliau tidak melakukan perlawanan terkait proses PAW. Sikapnya sangat loyal terhadap partai dan lebih memilih semua proses berjalan dengan baik tanpa menimbulkan polemik,” jelasnya.
Kepergian Haji Aco meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar Partai NasDem dan masyarakat Balikpapan. Sosoknya dikenal sebagai politisi berlatar belakang pengusaha yang tetap sederhana dan dekat dengan masyarakat selama menjadi wakil rakyat. (Rfh)
Editor: Ang





