
Maluku Utara, Kaltimedia.com – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Sukandi Ali, wartawan media online Sidikkasus.co.id di Halmahera, Maluku Utara.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengungkap Sukandi diduga diculik dan dianiaya oleh tiga anggota TNI AL di Pos TNI AL Panamboang, Bacan Selatan, Halmahera Selatan, pada Kamis 28 Maret 2024.
KKJ menyatakan telah melakukan verifikasi dan memperoleh kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban.
Peristiwa bermula ketika dua terduga pelaku mendatangi rumah Sukandi bersama seorang Babinsa Desa Babang yang menunjukkan lokasi rumah korban.
Korban kemudian dibawa menggunakan mobil menuju Pos TNI AL di kawasan Pelabuhan Perikanan Panamboang.
Sesampainya di lokasi, Sukandi diinterogasi terkait berita yang ditulisnya di Sidikkasus.co.id pada 26 Maret 2024 berjudul “Puluhan Ribu KL BBM Diduga Milik Ditpolairud Polda Malut Ditahan AL di Halsel, Kepala KSOP II Ternate Diduga Terlibat”.
Dalam proses interogasi itu, Sukandi mengaku mengalami penganiayaan fisik.
Ia disebut dipukul menggunakan tangan kosong, sepatu lars, hingga dicambuk memakai selang. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, tangan, dan bahu. Salah satu gigi korban juga dilaporkan patah.
Tak hanya itu, korban juga mengaku ditodong pistol di bagian kepala setelah pelaku melepaskan satu kali tembakan peringatan ke udara.
Pelaku disebut mengintimidasi korban dengan mengatakan:
“Kalau hanya konfirmasi jangan terbitkan beritanya. Kecuali kamu awalnya meminta untuk wawancara, baru bisa kamu terbitkan beritanya.”
Para pelaku menuduh Sukandi menerbitkan berita tanpa konfirmasi kepada pihak TNI AL.
Namun, korban membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku telah melakukan konfirmasi dan bahkan memiliki rekaman wawancara dengan salah satu anggota TNI AL terkait informasi penangkapan kapal pengangkut BBM jenis Dexlite yang diduga milik Ditpolairud Polda Maluku Utara.
Setelah mengalami penganiayaan, Sukandi disebut dipaksa membuat surat pernyataan tertulis.
Dalam surat tersebut, korban diminta tidak mengulangi perbuatannya dan tidak melewati wilayah pesisir dari Labuha hingga Kupal.
Selain itu, korban juga diminta berhenti menjadi jurnalis dan tidak lagi melakukan peliputan berita.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap keselamatan jurnalis dan kebebasan pers dalam menjalankan kerja jurnalistik di Indonesia. (Ang)





