
Jakarta, Kaltimedia.com — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Khozin menilai rekomendasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, bahkan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik,” kata Khozin, Kamis (23/4).
Dinilai Lampaui Kewenangan
Khozin menilai usulan tersebut tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga berpotensi melampaui kewenangan KPK. Ia juga tidak sependapat dengan anggapan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum akan memperbaiki sistem kaderisasi.
Menurutnya, dalam praktik, kaderisasi di partai politik tetap berjalan dinamis tanpa perlu pembatasan periode kepemimpinan.
“Spirit UU partai politik mesti dibaca sebagai manifestasi dari kebebasan berserikat warga negara. Pengaturan internal partai politik diserahkan di masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART masing-masing partai politik,” ujarnya.
PKB: Fokus pada Perbaikan Sistem
Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid. Ia menilai upaya pencegahan korupsi di internal partai tidak cukup dengan membatasi masa jabatan ketua umum.
Menurutnya, langkah yang lebih relevan adalah memperkuat kelembagaan partai serta memperbaiki sistem kaderisasi dan rekrutmen politik.
“Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut,” ujarnya.
Demokrat: Kewenangan Ada di Internal Partai
Penolakan juga datang dari Partai Demokrat. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai.
“Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan Ketua Umum ataupun nama lain,” kata Herman.
Ia menambahkan, prinsip demokrasi di internal partai justru ditentukan melalui mekanisme forum resmi seperti kongres, bukan melalui pembatasan masa jabatan.
“Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaanya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi,” ujarnya.
Latar Belakang Usulan KPK
Sebagai informasi, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik merupakan bagian dari rekomendasi KPK dalam laporan pemantauan dan kajian strategis potensi korupsi tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, KPK mengajukan total 16 rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik. Selain pembatasan masa jabatan, lembaga antirasuah juga mendorong penguatan sistem kaderisasi serta perbaikan kurikulum pendidikan politik di internal partai. (Ang)





