
Samarinda, Kaltimedia.com — Amnesty International Indonesia mendesak pengusutan menyeluruh atas dugaan kekerasan terhadap peserta aksi dan jurnalis dalam demonstrasi 21 April 2026 di Kalimantan Timur.
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyatakan pemerintah daerah dinilai tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat, sehingga memicu eskalasi hingga terjadi tindakan represif di lapangan.
“Kami mengecam sikap pemerintah provinsi Kalimantan Timur yang tidak responsif atas aspirasi masyarakat sehingga berujung pada kekerasan terhadap peserta aksi dan intimidasi terhadap jurnalis,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/4/2026).
Menurutnya, penyampaian kritik melalui demonstrasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Ia menekankan, pendekatan dialog seharusnya menjadi prioritas, bukan tindakan represif.
Amnesty juga menyoroti dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan yang dinilai berpotensi melanggar hak atas rasa aman. Salah satu insiden yang disorot adalah dugaan pemukulan terhadap seorang mahasiswa hingga pingsan saat aksi berlangsung.
Selain itu, organisasi tersebut mengkritik tindakan terhadap jurnalis yang disebut mengalami intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan data liputan. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers.
“Tindakan tersebut merupakan upaya membungkam kerja jurnalistik dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Haeril.
Amnesty International Indonesia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran, termasuk memastikan adanya akuntabilitas bagi pihak yang terlibat.
“Para pelaku kekerasan harus diproses secara hukum untuk mencegah impunitas,” lanjutnya.
Latar Belakang Aksi
Aksi unjuk rasa yang melibatkan sekitar 2.000 massa dari unsur mahasiswa dan masyarakat sipil berlangsung di Kota Samarinda pada Selasa (21/4/2026). Demonstrasi dipicu oleh sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menuai kritik publik.
Sejumlah isu yang disorot antara lain pengadaan kendaraan dinas senilai Rp8,5 miliar, renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp25 miliar, serta anggaran tim ahli.
Massa aksi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni audit kebijakan anggaran, pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta optimalisasi fungsi pengawasan oleh DPRD.
Aksi yang berlangsung di depan Kantor DPRD Kaltim dan Kantor Gubernur tersebut berakhir ricuh setelah pembubaran oleh aparat keamanan. Sejumlah peserta aksi dilaporkan diamankan.
Data tim medis di Samarinda mencatat puluhan peserta aksi mengalami luka dan gangguan kesehatan, mulai dari sesak napas hingga cedera fisik akibat benturan.
Di sisi lain, Koalisi Pers Kalimantan Timur melaporkan sedikitnya empat jurnalis mengalami intimidasi dan penghalangan saat meliput jalannya aksi.
Amnesty menegaskan, pemerintah daerah perlu segera mengevaluasi kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat, sekaligus menjamin ruang aman bagi publik untuk menyampaikan aspirasi tanpa tekanan maupun kekerasan. (Ang)





