BNI Serahkan Proses Hukum Kasus Dana Jemaat Rp28 Miliar ke Polda Sumut

Gambar saat ini: Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara dan jajaran Bank Negara Indonesia (BNI) di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026). Sumber: Istimewa.
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara dan jajaran Bank Negara Indonesia (BNI) di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026). Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, menegaskan bahwa penanganan hukum terkait dugaan penggelapan dana nasabah di Aek Nabara, Sumatera Utara, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026).

“Untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti,” ujar Putrama.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian pimpinan Polri dalam mengawal kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung,” tambahnya.

Kerugian Capai Rp28 Miliar, Satu Tersangka Diamankan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana jemaat Paroki Aek Nabara dengan nilai kerugian sekitar Rp28 miliar.

Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah mengamankan seorang tersangka berinisial AHF, yang merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, menyebut tersangka ditangkap saat tiba di Indonesia melalui Bandara Kualanamu setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Pengembalian Dana dan Kesepakatan Hukum

Selain proses hukum, BNI memastikan pengembalian dana kepada nasabah akan dilakukan secara penuh pada 22 April 2026.

Menurut Putrama, langkah tersebut akan didasarkan pada kesepakatan resmi antara pihak bank dan nasabah sebagai landasan hukum.

“Kami akan mendudukkan dalam sebuah perjanjian sebagai dasar pelaksanaan pengembalian dana,” jelasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menyelesaikan kasus ini secara cepat dan transparan. OJK mencatat sebagian dana, sekitar Rp7 miliar, telah lebih dahulu direalisasikan kepada nasabah.

Evaluasi Internal dan Literasi Keuangan

BNI menilai kasus ini sebagai bahan evaluasi penting, khususnya dalam memperkuat pengawasan internal melalui prinsip know your employee.

Selain itu, bank juga berkomitmen meningkatkan literasi keuangan bagi nasabah sebagai langkah pencegahan.

“Ini menjadi pembelajaran bersama, baik bagi perbankan maupun nasabah,” kata Putrama.

Laporan Bermula dari Temuan Transaksi Janggal

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke kepolisian pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat setelah ditemukan indikasi kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.

Sejak saat itu, proses penyelidikan terus berjalan hingga penetapan tersangka dan upaya pengembalian dana kepada korban. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *