ASN Balikpapan Dapat Fleksibilitas Cuti Lebaran, Pemkot Terapkan Skema Kerja Hybrid

Foto: Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Purnomo.

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengatur jadwal cuti menjelang dan setelah libur nasional serta cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN merencanakan perjalanan mudik dengan lebih leluasa tanpa mengabaikan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut mengacu pada pengaturan terbaru yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Balikpapan terkait penyesuaian pola kerja selama periode libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri.

Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa aturan sebelumnya yang membatasi penggabungan cuti sebelum maupun sesudah cuti bersama kini sudah tidak berlaku. Dengan demikian, ASN diperkenankan mengajukan cuti tambahan di luar jadwal cuti bersama, selama mendapatkan persetujuan dari atasan langsung dan kepala perangkat daerah.

“Kami memberikan fleksibilitas kepada ASN untuk mengatur jadwal cutinya, sepanjang memperoleh izin dari atasan dan pimpinan perangkat daerah masing-masing,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Menurut Purnomo, kebijakan ini menjadi solusi bagi ASN yang ingin memanfaatkan momentum Lebaran untuk pulang ke kampung halaman, khususnya bagi mereka yang harus menempuh perjalanan jauh. Fleksibilitas ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus mudik sekaligus memberi kenyamanan bagi pegawai.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengajuan cuti tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Pimpinan unit kerja diminta memastikan bahwa operasional layanan tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai mengambil cuti.

Selain kebijakan cuti, Pemkot Balikpapan juga menerapkan pola kerja fleksibel berupa Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA). Skema ini diberlakukan selama beberapa hari menjelang dan setelah libur panjang, sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas ASN sekaligus memberikan kemudahan dalam pengaturan kerja.

Pola kerja fleksibel tersebut diterapkan dua hari sebelum Hari Suci Nyepi, yakni pada 17 dan 18 Maret 2026. Selanjutnya, kebijakan serupa kembali diberlakukan selama tiga hari setelah rangkaian libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Selama periode tersebut, ASN tetap diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan meskipun tidak bekerja dari kantor. Selain itu, seluruh pegawai juga tetap harus melakukan absensi secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BKPSDM menekankan bahwa penerapan WFA bukan berarti penambahan hari libur bagi ASN. Kebijakan ini semata-mata bertujuan memberikan fleksibilitas dalam bekerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Setelah seluruh rangkaian libur nasional dan cuti bersama berakhir, aktivitas kerja di lingkungan Pemkot Balikpapan akan kembali normal mulai Senin, 30 Maret 2026. Purnomo pun mengingatkan seluruh ASN untuk memanfaatkan kebijakan ini secara bijak dan tetap mematuhi aturan kepegawaian.

“Kami berharap pada 30 Maret seluruh ASN sudah kembali bekerja seperti biasa, kecuali bagi yang telah mengajukan dan mendapatkan persetujuan cuti tahunan sebelumnya,” pungkasnya. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *