
Samarinda, Kaltimedia.com — Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim pada Senin (16/3/2026) sore.
Penggeledahan berlangsung di kantor yang berada di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan batu bara yang tidak sesuai ketentuan oleh perusahaan bernama CV AJI.
“Kasus ini mencuat akibat adanya dugaan ketidakbenaran penambangan (batubara) yang dilakukan oleh CV AJI,” sebut Toni.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.00 WITA dan berlangsung selama kurang lebih empat jam.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani,” imbuhnya.
Langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik merujuk pada ketentuan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur kewenangan penyidik dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti.
Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan disita secara resmi oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltim untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, Kejati Kaltim masih terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan tersebut.
“Kami masih terus kembangkan dan nantinya akan kembali kita update lagi. Yang jelas dugaan korupsi sektor pertambangan,” pungkas Toni. (Ang)



