
Maluku Tenggara, Kaltimedia.com – Seorang anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, ditangkap terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa MTs Negeri Maluku Tenggara berinisial AT (14) yang meninggal dunia di Kota Tual.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan Bripda MS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk menjalani proses hukum.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Rositah dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Selain proses pidana, Bripda MS juga akan menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri. Jika terbukti melanggar, ia terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolda Maluku, Dadang Hartarto, disebut telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam atas rangkaian peristiwa tersebut. Dansat Brimob Polda Maluku juga diterjunkan ke Kota Tual guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan melakukan pengawasan internal.
Kronologi Versi Keluarga
Peristiwa terjadi di Jalan Marren, tak jauh dari Universitas Uningrat Kota Tual, Kamis (19/2/2026) pagi. Korban bersama kakaknya, Nasri Karim (15), disebut tengah berkendara sepeda motor usai sahur.
Menurut keterangan keluarga, mereka melintasi lokasi yang saat itu dijaga anggota Brimob karena adanya aktivitas balap liar. Saat melintasi turunan jalan, sepeda motor korban melaju kencang.
Nasri mengaku setibanya di lokasi, korban yang berada di posisi belakang diduga dipukul menggunakan helm oleh Bripda MS hingga terjatuh. Korban mengalami luka di kepala dan sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Pihak keluarga juga mengaku sempat mengalami intimidasi saat dimintai keterangan dan membantah tudingan bahwa korban terlibat balap liar. Mereka meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk pemecatan dari institusi Polri.
“Kami akan kawal dan menuntut pelaku. Mestinya anak kami ditegur atau dibina, bukan dianiaya hingga tewas,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Proses Hukum Berjalan
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara objektif dan profesional. Proses pidana dan etik disebut berjalan paralel guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi terduga pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu tuntutan transparansi dalam penanganannya, mengingat korban masih berusia 14 tahun dan merupakan pelajar tingkat madrasah tsanawiyah. (Ang)



