
Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai praktik penegakan hukum terhadap anak di Indonesia masih diwarnai diskriminasi dan kekerasan. Temuan tersebut mendorong KPAI mendesak agar reformasi kepolisian memberi perhatian serius pada perlindungan hak anak.
Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley menyebutkan, hasil pengawasan lembaganya menunjukkan masih banyak kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap anak yang melibatkan aparat penegak hukum, baik secara langsung maupun akibat pembiaran.
“Hasil pengawasan KPAI menunjukkan masih banyaknya diskriminasi dan kekerasan terhadap anak yang melibatkan aparat penegak hukum, baik sebagai pelaku langsung maupun karena pembiaran,” ujar Sylvana dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Ia mengungkapkan, berdasarkan aduan masyarakat, pemantauan pemberitaan, hingga pengecekan langsung di lapangan, banyak perkara kekerasan terhadap anak yang penanganannya berjalan lambat, tidak transparan, bahkan mengalami delay injustice.
Menurut Sylvana, sejumlah laporan yang masuk ke kepolisian kerap tidak ditangani secara cepat, tuntas, dan adil. Temuan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian sebagai bahan masukan untuk pembenahan struktural.
“Kami mendesak agar Polisi selalu menggunakan perspektif hak anak dan taat hukum dalam menangani setiap kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap anak,” katanya.
Sylvana menegaskan pentingnya penerapan perspektif hak anak dalam seluruh proses penyelidikan dan penyidikan. Ia meminta kepolisian konsisten menjalankan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain aspek regulasi, KPAI juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia. Sylvana mendesak penambahan jumlah penyidik anak dan polisi wanita (polwan), yang dinilai masih belum mencukupi di banyak daerah.
“Ketiadaan penyidik anak dan polwan dalam sejumlah penanganan kasus hukum yang melibatkan anak sangat berdampak terhadap keadilan bagi anak sebagai korban,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI lainnya, Kawiyan, menyoroti lemahnya koordinasi lintas lembaga dalam penanganan anak yang terlibat kasus kekerasan. Ia menilai, penanganan yang dilakukan kepolisian kerap berhenti pada aspek penegakan hukum semata.
Menurut Kawiyan, anak yang terlibat perkara hukum, baik sebagai korban maupun pelaku, memerlukan pendampingan dan pemulihan berkelanjutan melalui kerja sama lintas sektor.
“Padahal, anak-anak yang terlibat dalam kasus kekerasan baik sebagai korban maupun pelaku, juga memerlukan tindak lanjut penanganan seperti rehabilitasi dan pemulihan, baik pemulihan fisik, psikis, maupun psikologis,” ucap Kawiyan.
Ia pun meminta Polri memperkuat koordinasi internal serta meningkatkan sinergi dengan kementerian, lembaga terkait, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di daerah agar perlindungan anak dapat berjalan secara komprehensif. (Ang)



