KKJ Duga Negara Batasi Informasi Bencana di Sumatra, Desak Presiden Minta Maaf ke Jurnalis

Gambar saat ini: Foto: Poster stop kriminalisasi jurnalis. Sumber: Istimewa.
Foto: Poster stop kriminalisasi jurnalis. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menduga pemerintah secara aktif melakukan pembatasan hak publik untuk memperoleh informasi terkait bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menyebut dugaan tersebut menguat setelah muncul berbagai pembatasan pemberitaan yang dinilai berlangsung secara masif dan sistematis di sejumlah media.

“Polanya jelas dan berbahaya. Mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, hingga penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNNIndonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana,” kata Erick dalam keterangan pers, Jumat (19/12/2025).

Menurut Erick, tindakan pembatasan terhadap kerja jurnalistik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Ia menegaskan, hak warga negara untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, pembatasan liputan juga dinilai melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Dalam konteks bencana, pembatasan informasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Upaya penyeragaman narasi dan pengaburan fakta menunjukkan kehendak negara untuk mengontrol pengetahuan masyarakat dan mengancam kebebasan pers,” ujarnya.

KKJ juga menyoroti peran pemerintah yang dinilai tidak hanya membatasi arus informasi, tetapi juga berpotensi menjadi produsen disinformasi. Erick menyebut, banyak pernyataan pejabat publik yang keliru dibiarkan beredar tanpa mekanisme koreksi yang memadai.

“Praktik ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi, serta melanggar kewajiban negara untuk menyediakan informasi yang benar sesuai dengan prinsip keterbukaan, akurasi, dan kepentingan publik,” katanya.

Atas situasi tersebut, KKJ mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para jurnalis yang mengalami intimidasi maupun pembatasan liputan saat meliput bencana di wilayah Sumatra.

“Presiden RI untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan dalam peliputan bencana di Sumatera, serta segera menetapkan Status Bencana Nasional,” ungkap Erick.

Selain itu, KKJ meminta negara, Dewan Pers, serta perusahaan media untuk menjamin keselamatan pekerja pers dan menolak segala bentuk sensor yang berpotensi mengaburkan fakta terkait bencana.

“Perusahaan media untuk menjamin keselamatan dan perlindungan jurnalis serta pekerja media, dan menolak terlibat dalam segala bentuk pembatasan, sensor, maupun pengaburan informasi terkait bencana di Sumatra,” tutupnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *