
Jakarta, Kaltimedia.com – Desakan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat perlindungan bagi pegiat lingkungan kembali menguat setelah sejumlah organisasi lingkungan menggelar audiensi dengan Komite Percepatan Reformasi Polri di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (26/11).
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring, menegaskan bahwa Polri harus segera menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang perlindungan bagi pembela lingkungan atau aturan Anti-SLAPP. Menurutnya, regulasi tersebut sudah sangat mendesak.
“Dan secara spesifik tadi dari ICEL dan Walhi meminta kepada Polri untuk segera membentuk Perkap Polri mengenai perlindungan bagi pejuang lingkungan atau Anti-SLAPP. Jadi harapannya kalau sudah ada Perkapolri ini kita bisa menekan sebanyak-banyak mungkin bentuk-bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada para pejuang lingkungan,” ujar Raynaldo.
Ia menekankan bahwa landasan hukum pembentukan aturan tersebut sudah kuat. Selain diamanatkan oleh Undang-Undang Lingkungan Hidup, putusan Mahkamah Konstitusi juga mempertegas perlunya perlindungan terhadap para aktivis lingkungan.
“Kemudian sudah ada juga putusan Mahkamah Konstitusinya, jadi tunggu apa lagi? Harapan kami Polri bisa melakukan itu,” tambahnya.
Raynaldo juga meminta agar Polri mengubah pendekatannya ketika berhadapan dengan para pejuang lingkungan. Ia menyebut aktivis kerap merasa terancam karena sikap represif aparat dalam berbagai pendampingan kasus lingkungan.
“Yang memang tadi kami sampaikan, tidak menutup mata banyak yang sebenarnya justru menjadi alat atau membekingi bagi korporasi-korporasi yang kita duga merusak lingkungan,” kata dia.
Dari Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak menyoroti fenomena keterlibatan purnawirawan Polri di balik perusahaan yang diduga merusak lingkungan. Ia menilai persoalan ini menjadi titik akar dari banyaknya kekerasan dan intimidasi yang terjadi.
“Dan itu terjadi di banyak-banyak tempat di republik ini, bahkan pada korporasi-korporasi yang jelas-jelas melanggar undang-undang. Tetapi mempunyai, dalam tanda kutip, pelindung-pelindung dalam bentuk purnawirawan-purnawirawan Polri,” ungkap Leonard.
Sementara itu, Teo Reffelsen dari Walhi menegaskan perlunya evaluasi total terhadap peran satuan polisi yang terlibat dalam pengamanan korporasi. Ia bahkan meminta dilakukan moratorium terhadap seluruh bentuk pengamanan tersebut.
“Kemudian, kita meminta juga polisi untuk menghentikan segala penggunaan kekuatan berlebih dalam menanggapi konflik agraria, juga dalam menanggapi kemudian protes-protes masyarakat terkait dengan pencemaran ataupun polusi dan lain-lain terkait dengan lingkungan hidup di perusahaan-perusahaan,” jelas Teo.
Koalisi masyarakat sipil berharap desakan tersebut menjadi momentum bagi Polri untuk membuktikan komitmen reformasi dan memastikan ruang aman bagi seluruh pembela lingkungan di Indonesia. (ang)





