Propam Polri: Proses Pidana Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Dilanjutkan Usai Etik Rampung

Foto: Mobil rantis Brimob Polisi. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memastikan proses pidana dalam kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), akan dilanjutkan setelah pemeriksaan etik terhadap tujuh anggota Brimob selesai.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengatakan pihaknya kini fokus menuntaskan sidang kode etik.

“Karena fungsi saya kode etik, maka kami selesaikan itu dulu. Setelah itu baru dilimpahkan untuk proses pidananya,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).

Abdul menyebut tujuh anggota Brimob telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar etik dan akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.

“Terduga pelanggar ini sama halnya dengan tersangka di peradilan umum. Jadi sudah ada fakta pelanggaran,” tegas Abdul.

Sebelumnya, Affan Kurniawan tewas terlindas mobil rantis Brimob saat mengantar pesanan pelanggan di kawasan Penjernihan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8), ketika aksi demonstrasi berujung bentrokan pecah.

Presiden Prabowo Subianto mengaku kecewa sekaligus memerintahkan kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *