
Paser, Kaltimedia.com – Rencana penerapan pungutan royalti atas pemutaran lagu di tempat umum, seperti kafe dan kedai kopi, menuai kegelisahan di kalangan pelaku usaha.
Di Kabupaten Paser, kebijakan ini memicu pertanyaan dan keberatan dari para pemilik kafe yang mengandalkan musik sebagai daya tarik bagi pelanggan.
Salah satunya disampaikan oleh Owner Kafe Waroeng Lurusin, Randyva Putra Aryanzaya. Ia mengaku keberatan jika pungutan tersebut diberlakukan tanpa kejelasan mekanisme dan aliran dana.
“Kita sebenarnya sedikit memberatkan, secara kita sudah bayar dari Spotify dan YouTube, bayar premium kan. Jadi kalau misalnya untuk berbayar lagi dan masih nggak jelas kemana arahnya, masih keberatan,” ujar Randy, Jumat (15/08/2025).
Menurutnya, pembayaran premium pada platform musik digital seharusnya sudah mencakup hak cipta lagu yang diputar. Kondisi ini membuatnya bingung ke mana royalti tambahan tersebut akan disalurkan.
“Gelisah dan membingungkan juga, mau kemana arahnya uang royalti ini, terus gimana solusinya yang sudah kita bayar premium dari YouTube. Kejelasannya gimana?” tambahnya.
Randy menuturkan, selain berlangganan layanan premium, pihaknya juga membayar pajak secara rutin sebagai bagian dari kewajiban usaha. Namun, pungutan royalti yang belum memiliki transparansi membuatnya semakin keberatan.
Ia berharap, jika memang kebijakan ini dijalankan, dana yang dibayarkan benar-benar sampai kepada pencipta lagu.
“Yang penting jelas arahnya gimana, dan sistemnya gimana. Misal penarikannya langsung dari YouTube atau kita langsung ke Spotify, terus dibayarkan ke siapa, tujuannya ke siapa,” ujarnya.
Saat ditanya soal kesediaannya membayar royalti, Randy menyatakan siap, dengan syarat aturan dan alur penyaluran jelas.
“Siap nggak siap karena pakai lagu orang ya, jadi harus siap. Yang penting jelas kemana, bayarnya berapa,” ucapnya.
Meski demikian, Randy berharap pungutan ini bisa ditiadakan, terutama jika ada musisi yang secara terbuka memperbolehkan lagunya diputar gratis tanpa biaya royalti. (Dy)
Editor: Ang



