DPRD Pati Bentuk Hak Angket, Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo Mulai Bekerja

Foto: Masyarakat Pati melakukan aksi protes atas kebijakan Bupati Pati. Sumber: Istimewa.
Foto: Masyarakat Pati melakukan aksi protes atas kebijakan Bupati Pati. Sumber: Istimewa.

Pati, Kaltimedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi menyepakati pembentukan hak angket terkait usulan panitia khusus (pansus) pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, menjelaskan bahwa hak angket ini akan menjadi pintu masuk penyelidikan terhadap sejumlah kebijakan bupati yang dinilai bermasalah.

“Rapat paripurna mengenai kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati,” ujarnya, Rabu (13/8).

Sidang paripurna DPRD berlangsung di tengah aksi massa di Pati. Massa yang tergabung dalam Donasi Masyarakat Pati Bersatu tetap menuntut Sudewo mundur dari jabatannya, meskipun kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen telah dibatalkan.

Koordinator aksi, Teguh Istyanto, menegaskan bahwa penolakan warga tidak hanya terkait PBB. Menurutnya, sejumlah kebijakan bupati telah memicu kekecewaan, di antaranya kebijakan lima hari sekolah, regrouping sekolah yang berdampak pada pengangguran guru honorer, hingga pemutusan hubungan kerja ratusan tenaga honorer di RSUD RAA Soewondo dengan alasan efisiensi.

Pansus Pemakzulan yang dibentuk DPRD akan langsung bekerja mulai Kamis (14/8). Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, memastikan rapat akan digelar secara terbuka.

“Besok ada pansus rapat kerja waktu, karena permintaan mau tidak mau harus terbuka, siapapun boleh masuk. Biar kita terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Agenda pertama pansus adalah membahas pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dinilai tidak sah. Selain itu, pansus juga akan menelusuri isu pemutusan hampir 200 tenaga honorer di rumah sakit tersebut.

Bandang menegaskan, jika pansus menemukan bukti pelanggaran, bupati dapat dimakzulkan.

“Kalau memang terbukti dan bermasalah maka akan dimakzulkan. Prosesnya setelah pansus terjadi kita sampaikan ke paripurna. Apabila disetujui, dikirim ke MA. Setelah MA memutuskan salah, baru dikirim ke presiden atau Mendagri,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sudewo menolak desakan untuk mundur. Ia menegaskan bahwa dirinya dipilih secara sah oleh rakyat.

“Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya,” kata Sudewo di Kantor Bupati Pati. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *