
Jakarta, Kaltimedia.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran direksi PT Industri Hutan V (Inhutani V) diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan dugaan tersebut. “Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (14/8).
Operasi senyap ini digelar sejak Selasa (12/8) malam dan berlanjut hingga Rabu dini hari. Dalam prosesnya, tim KPK mengamankan sembilan orang, termasuk pihak swasta. Identitas para terperiksa belum diungkap ke publik karena masih dalam tahap pemeriksaan intensif.
“Benar, ada uang Rp2 miliar yang kami amankan sebagai barang bukti awal,” tegasnya.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar. Fitroh membenarkan temuan tersebut, meski belum merinci bentuk dan sumber dana yang diduga terkait transaksi suap.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap mereka yang tertangkap tangan. Lembaga antirasuah itu dijadwalkan menggelar konferensi pers siang ini untuk memaparkan secara detail hasil OTT, termasuk kronologi, pihak-pihak yang terlibat, dan pasal yang akan disangkakan.
“Kami akan sampaikan perkembangan lengkapnya dalam konferensi pers, termasuk hasil pemeriksaan awal,” tambah Fitroh. (Ang)



