
Samarinda, Kaltimedia.com – Sekitar 10.000 pengemudi ojek dan taksi online dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai dari Samarinda, Balikpapan, hingga Tenggarong memadati halaman Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (11/8/2025).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) itu menggelar aksi damai untuk menyuarakan keresahan mereka terhadap pelanggaran tarif resmi oleh sejumlah aplikator transportasi online.
Aksi yang berlangsung tertib ini berfokus pada empat tuntutan utama. Pertama, penegakan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 yang menetapkan tarif angkutan sewa khusus (ASK), yakni tarif batas bawah Rp5.000/km, tarif batas atas Rp7.600/km, dan tarif minimum awal perjalanan (4 km pertama) sebesar Rp18.800. Aturan ini seharusnya mulai berlaku 1 Juli 2025, sesuai surat edaran Dinas Perhubungan Kaltim.
Kedua, penghapusan program promosi tarif rendah dari aplikator seperti “slot”, “akses hemat”, dan “double order” yang dinilai menggerus pendapatan driver.
Ketiga, pemberian sanksi tegas kepada aplikator yang melanggar, termasuk opsi penutupan kantor operasional mereka di Kaltim.
Keempat, pembentukan forum dialog tripartit antara pemerintah, perwakilan driver, dan pihak aplikator untuk mencari solusi bersama.
Meski regulasi tarif telah diberlakukan, AMKB menilai penerapannya belum konsisten. Grab dan Maxim disebut belum mematuhi SK Gubernur, sementara Gojek diklaim sudah menjalankan aturan tersebut.
Ivan Jaya, Ketua Bubuhan Driver Gojek Samarinda (BUDGOS) sekaligus juru bicara AMKB, menegaskan bahwa aksi ini muncul akibat lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aplikator yang tidak patuh.
“Kalau pemerintah tidak bertindak, kami mendesak agar kantor operasional aplikator yang melanggar ditutup,” ujar Ivan di sela aksi.
Ia juga menyoroti program tarif promosi yang justru membebani pengemudi. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat penghasilan driver turun drastis.
“Sudah berkali-kali kami minta program tarif murah itu dihentikan. Pemerintah juga pernah berjanji akan mengatur ulang, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut nyata,” keluhnya.
Melalui aksi damai ini, para pengemudi daring berharap pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak mereka sebagai mitra kerja aplikator. Mereka menuntut keadilan ekonomi dan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan, agar ketimpangan tarif tidak lagi merugikan ribuan driver di Kaltim. (Rfh)
Editor: Ang



