Samarinda Dorong Perda Limbah Domestik, Jawab Kebutuhan Pengelolaan Sanitasi Kota

Anggota DPRD Samarinda, Kamaruddin.

Samarinda – Upaya penanganan limbah domestik di Kota Samarinda mulai diarahkan ke jalur hukum.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik kembali dibahas DPRD Kota Samarinda bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat lanjutan yang digelar di ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Rabu (16/7/2025).

Rapat ini dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda. Seluruh pihak memberikan masukan terhadap draf regulasi yang digagas Pemerintah Kota.

Anggota DPRD Samarinda, Kamaruddin, menuturkan bahwa rancangan perda ini merupakan pembahasan kedua yang dilakukan dewan bersama pemerintah. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh apa yang dimaksud dengan limbah domestik.

“Limbah domestik itu limbah yang ada di sekitar rumah, seperti air bekas mencuci dan limbah dari sepiteng,” jelas Kamaruddin.

Dalam pembahasan tersebut, DLH menyoroti pentingnya penerapan standar nasional dalam pengelolaan limbah. Sayangnya, masih banyak sistem pengolahan limbah yang tidak sesuai standar, bahkan belum memiliki sistem sama sekali.

“Yang sesuai hanya mereka yang sudah profesional. Selebihnya masih jauh dari layak,” katanya.

Masukan juga datang dari Dinas Perhubungan, yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap mobil pengangkut limbah. Praktik pembuangan limbah ke sungai atau parit oleh mobil tangki menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak lingkungan.

“Mereka juga menyarankan agar mobil sedot tinja tidak berhenti di sembarang tempat karena bau tidak sedap bisa mengganggu masyarakat,” ujar Kamaruddin.

Bagian Hukum Pemkot turut dilibatkan dalam proses harmonisasi peraturan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Targetnya, perda ini dapat disahkan dalam tahun anggaran 2025, dan dilanjutkan dengan sosialisasi luas kepada masyarakat.

Kamaruddin menyebutkan bahwa kota Samarinda masih tertinggal dalam pengaturan soal limbah domestik, karena di Kalimantan Timur baru Balikpapan dan Bontang yang memiliki perda serupa.

“Sebagai ibu kota provinsi, kita harusnya sudah lebih dulu punya perda seperti ini,” ucapnya.

Maka dari itu, ia berharap bahwa Perda ini merupakan inisiatif dari Wali Kota Samarinda dan menjadi langkah penting dalam tata kelola lingkungan kota.

“Harapan kita, finalisasi bisa selesai pada ahir Juli nanti agar Perda ini segera diterapkan,” pungkasnya. (Adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *