
Jakarta, Kaltimedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian materi terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh Arista Hidayatul Rahmansyah. Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 93/PUU-XXIII/2025.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar belum lama ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa Mahkamah telah mencermati permohonan pemohon dan menemukan bahwa isu konstitusional yang diangkat identik dengan perkara sebelumnya, yaitu Nomor 84/PUU-XXIII/2025.
“Oleh karena itu, pertimbangan hukum putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” kata Arsul, dikutip Senin (21/7/2025).
Permohonan uji materi ini berfokus pada Pasal 18 ayat (1) UU Polri yang berbunyi:
“Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”
Pemohon, Arista Hidayatul Rahmansyah, berpendapat bahwa frasa “menurut penilaiannya sendiri” membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian. Ia menilai ketentuan tersebut membahayakan prinsip demokrasi dan supremasi hukum, terutama jika digunakan untuk membungkam kritik atau oposisi politik.
Dalam petitumnya, Arista meminta Mahkamah agar menyatakan frasa tersebut inkonstitusional bersyarat, kecuali dimaknai sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan ‘bertindak menurut penilaiannya sendiri’ adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta risiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.”
Namun Mahkamah menilai bahwa penafsiran tersebut sudah tercakup dalam norma dan sistem hukum yang berlaku, serta telah diputuskan dalam perkara sebelumnya. Dengan demikian, permohonan dianggap tidak memenuhi alasan hukum yang cukup kuat untuk dikabulkan.
Meski ditolak, polemik seputar Pasal 18 ayat (1) UU Polri tampaknya belum akan berhenti. Frasa “penilaian sendiri” memang sering disorot sebagai klausul yang terlalu abstrak dan multi-tafsir, apalagi di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan akuntabel.
Namun dari sisi Mahkamah, keputusan sudah jelas, hukum sudah mengakomodasi pengawasan, dan polisi tetap wajib bertindak dalam kerangka kepentingan umum serta aturan yang berlaku. (Ang)





