
Bondowoso, Kaltimedia.com – Kasus korupsi dengan modus kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat ke publik. Yang memilukan, data pribadi milik warga lanjut usia (lansia) disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan mereka. Nilai utang bahkan mencapai ratusan juta rupiah per orang, padahal sebagian dari mereka sudah meninggal dunia.
Kasus ini mencuat pada 19 September 2024, ketika sejumlah korban dan pengacaranya Nurul Jamal Habaib menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Mereka mendesak aparat mengusut tuntas dugaan korupsi dan pencurian data kependudukan.
“Ada yang pinjamannya Rp50 juta, bahkan sampai Rp600 juta. Padahal para lansia itu tidak tahu-menahu,” kata Nurul saat itu.
Pada Oktober 2024, Kejari menetapkan dua tersangka awal: YA, kepala unit bank, dan RAN, seorang mantri. RAN memalsukan dokumen kredit, termasuk agunan, lalu disetujui oleh YA. Belakangan, pada Juli 2025, dua tersangka tambahan kembali ditetapkan, yaitu AK, operator kependudukan Dispendukcapil Bondowoso, dan AS, mantri dari bank BUMN.
Menurut Kepala Kejari Bondowoso Dzakiyul Fikri, AK menjual 86 data kependudukan kepada RAN seharga Rp500 ribu per orang, total meraup Rp43 juta. Sedangkan AS menerima antara Rp400 juta–Rp500 juta hasil dari pencairan kredit fiktif tersebut.
“Dari 86 pengajuan, 20 ternyata sudah meninggal. Bahkan ada lansia yang tiba-tiba ditagih utang,” kata Dzakiyul, Rabu (15/7/2025), dikutip dari Berita Jatim.
Total kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp5,3 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Modus serupa sebelumnya juga terjadi di berbagai wilayah. Di awal Juli 2025, Polres Sukoharjo mengungkap kasus pengajuan KUR fiktif di salah satu bank BUMN di Kartasura. Tersangkanya adalah mantan mantri bank, dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar, menurut audit BPKP Jawa Tengah.
Modus yang dipakai meliputi, Kredit fiktif, diajukan atas nama palsu, Kredit topengan, menggunakan nama orang lain, dana dikuasai pelaku, Kredit tempilan, memakai identitas tidak sah, Permasalahan SDM dan Sistem yang Bocor.
Praktisi perbankan Agus Wibowo menilai maraknya kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan masalah di sumber daya manusia (SDM) bank.
“Sistem pengajuan kredit sudah kaku dari OJK. Tapi kalau orang dalamnya nakal, tetap bisa bobol,” ujarnya (21/7/2025).
Ia menyoroti lemahnya verifikasi internal, meskipun prosedur sudah mengharuskan validasi e-KTP, pengecekan ke Dukcapil, dan pemantauan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Sebagai contoh, bank BUMN seperti BTN mensyaratkan bahwa calon debitur KUR harus, Memiliki NIK valid, Tidak masuk blacklist BI, Tidak berstatus debitur bermasalah. Namun, menurut Agus, semua akan tetap bisa “lolos” apabila pemutus kredit di bank ikut terlibat.
“Pemutus kredit itu manusia juga. Kalau dia menyetujui data fiktif, tetap cair,” tegasnya.
Ia mendorong bank segera mengembangkan sistem yang mengurangi celah manipulasi, misalnya lewat pemanfaatan AI untuk verifikasi otomatis dan edukasi rutin anti-fraud untuk pegawai bank.
Agus juga mengkritik Dukcapil yang seharusnya memastikan bahwa data warga yang sudah meninggal langsung dinonaktifkan dan tidak bisa lagi digunakan untuk pinjaman.
“SLIK juga seharusnya tidak lagi memuat data orang yang sudah wafat. Tapi kok masih bisa muncul di sistem? Berarti ini sudah sindikat. Harus dibongkar tuntas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat luas bahwa penguatan sistem keamanan data dan transparansi pengajuan kredit harus segera dibenahi. Tanpa itu, kelompok rentan seperti lansia akan terus menjadi korban empuk praktik korupsi berjaringan. (Ang)





